BirokrasiTabananTokoh

Tekan Alih Fungsi Lahan, Dirga Minta Dinas Perijinan Tak Sembarangan Keluarkan Ini

    TABANAN, Kilasbali.com – Untuk menekan alih fungsi lahan pertanian di Tabanan, diperlukan sebuah regulasi, agar lahan-lahan pertanian produktif di Tabanan tetap terjaga.

    Salah satu upaya menekan alih fungsi lahan tersebut dengan cara menekan ijin perumahan yang menggunakan lahan pertanian produktif untuk mengembangkan peroyek perumahan.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga, Minggu (4/10/2020).

    Menurutnya, Pemerintah harus mensosiliasasikan program tersebut kepada masyarakat. Agar tidak niat untuk melindungi lahan pertanian produktif di Tabanan hanya sebatas wacana, namun tidak pernah disosialisasikan ke masyarakat.

    “Harus disosialisasikan, apa yang menjadi niat pemerintah harus disosialisasikan ke masyakat, apa tujuan untuk mempertahankan itu. Kalau kita niat cuma ngomongin aja tapi tidak disosialisasikan hasilnya tidak maskimal, harus disosialisasikan dan dilaksanakan bagaimanan caranya mengantisipasi agar alih fungsi itu betul-betul bisa dikendalikan,” jelas Dirga.

    Baca Juga:  Kasus Positif Rabies pada Hewan di Tabanan Bertambah Jadi Tujuh

    Dirga menambahkan, untuk membendung alih fungsi lahan kadang agak sulit, karena dalam hal ini masyarakat mempunyai hak untuk menjual tanahnya kepada investor atau pengembang.

    Namun Pemerintah juga harus mempunyai jurus jitu, agar apa yang menjadi program pemerintah bisa telaksana. Selain itu menurut Dirga, yang paling terpenting adalah pemerintah tidak boleh sembarangan memberikan ijin kepada pengembang untuk membangun sebuah perumahan.

    Baca Juga:  Golkar-Gerindra di Tabanan Kebagian Jatah Wakil Ketua DPRD

    Agar tidak nanti masyarakat mendukung program pemerintah, namun pemerintah dengan seenaknya mengeluarkan ijin perumahan yang notabene menggunakan lahan pertanian produktif.

    “Kita dimasyarakat mendukung pemerintah, tapi di belakang pemerintah mendukung ijin perumahan. Jangan diberikan itu, kita lihat dulu lahanya produktif apa tidak? Jadi Dinas Perijinan jangan asal memberikan ijin,” tegasnya.

    Dirga menegaskan, seharusnya Dinas Perijinan dalam mengeluarkan ijin sebuah perumahan harus berkordinasi dengan DPRD Tabanan. Sehingga nanti Legislatif bisa mengkroscek ijin tersebut, layak apa tidak.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Dorong Percepatan Realisasi Desa Presisi

    Namun menurut Dirga, selama ini Dewan Tabanan tidak pernah diajak kordinasi terkait pengeluaran ijin perumahan, yang berdampak pada hilangnya lahan produktif di Tabanan.

    “Setidaknya ijin itu kita kroscekan dengan wakil rakyat, benar gak? jadi jangan sembarangan. Kalau kita tidak diajak kordinasi masak kita akan mengecek satu-satu pekerjaannya mereka. Namun untuk menyetujui ijin itu paling tidak kita diajak, kalau sudah direkomendasi oleh dewan berarti benar. Saya sudah satu setengah tahun jadi Ketua Dewan belum pernah diajak untuk itu,” tandasnya. (m/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi