Denpasar

Tekan Penyebaran Covid-19, Satgas Denpasar Gencarkan Pemantauan Prokes di Padangsambian Kaja

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali melaksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Denpasar. Kegiatan kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Kebo iwa – Jalan Taman Wedasari Desa Pedangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat, Kamis (12/8/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV.

    Baca Juga:  Masuk Bursa Cabup Tabanan, Ngurah Panji Tunggu Instruksi Partai

    “Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini kami lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas di simpang Jalan Kebo iwa – Jalan Taman Wedasari Desa Pedangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat,” sebutnya.

    Lebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda di tempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    “Seperti hari ini kami tidak menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker tetapi kami menemukan 5 orang yang salah menggunakan masker dan kami berikan pembinaan,” ungkap Dewa Sayoga.

    “Dengan rutin dan gencar dilaksanakan pemantauan protokol kesehatan ini, kami berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri, kami berharap penyebaran Covid-19 ini dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkas Dewa Sayoga. (jus/*kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi