Denpasar

Terapkan Perda, Satpol PP Bersinergi Dengan Desa Adat

    DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota se-Bali di Kediaman Gubernur Bali, Jaya Sabha, Jumat (26/4/2019).

    Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi menyampaikan, tujuan utama bertemu dengan Gubernur Bali guna melaporkan rencana pelaksanaan Peringatan HUT Pemadam Kebakaran ke 100, HUT Satpol PP ke 69 dan HUT Satlinmas ke 57 tahun 2019.

    Baca Juga:  Asus Perkenalkan Perangkat Komputasi Terbaru di Bali

    “Pertemuan ini juga sekaligus memohon arahan dari Gubernur Bali terkait peran Satpol PP dalam upaya penerapan Perda di lapangan untuk mewujudkan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali, baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/Kota,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Dewa Farmasi juga mengusulkan agar melibatkan desa adat dalam menjalankan perda yang telah dikeluarkan Pemprov Bali.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Menanggapi hal tersebut, Gubernur Koster menyampaikan pentingnya peran Satpol PP dalam menerapkan peraturan daerah yang telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Bali.

    Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini mengatakan, sejak menjabat sebagai Gubernur Bali telah melahirkan beberapa peraturan sejalan dengan perwujudan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

    “Saya berharap Satpol PP sesuai fungsinya bisa melakukan upaya agar peraturan ini berjalan dengan baik di masyarakat,” ujarnya.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Menanggapi usulan untuk melibatkan desa adat, Gubernur Koster menilai sebagai langkah yang positif mengingat desa adat memiliki kewenangan di wilayahnya.

    “Saya pikir bagus jika bisa melibatkan desa adat sebagai yang punya wewidangan,” katanya. (rls*/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi