Jembrana

Terapkan Pergub, Pol PP Jembrana Lakukan Sidak

    NEGARA, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol. PP) Kabupaten Jembrana melakukan sidak ke sejumlah toko, swalayan, dan minimarket di seputaran wilayah Kota Negara, terkait penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, serta Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Kamis (20/6/2019).

    Baca Juga:  MR.DIY Kini Hadir di Kerobokan - Badung

    Dalam sidak yang menyasar 3 toko, 3 swalayan dan 2 minimarket, petugas mendapati sejumlah tempat usaha yang belum menerapkan penggunaan busana adat Bali yang diberlakukan setiap hari Kamis tersebut.

    Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah pada Satpol PP Jembrana, I Made Tarma mengatakan, pihaknya menemukan adanya toko yang belum menerapkan Pergub tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali tersebut. “Hasilnya, ada yang sudah berbusana adat Bali, dan ada beberapa yang belum,” ungkapnya.

    Begitupula terhadap Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali implementasi justru semua tempat usaha yang didatangi belum memasang plang tulisan beraksara Bali.

    Baca Juga:  Pemotor Tertindih Truk Terguling di Jembatan Tukad Yeh Nu

    “Yang paling belum maksimal dilaksanakan adalah penggunaan bahasa maupun aksara Bali. Belum ada satu pun yang menggunakan papan nama dengan aksara Bali,” ujarnya.

    Terhadap perusahan-perusahaan besar di Kota Negara yang ditemukan belum menerapkan kebijakan tersebut sementara ini, baru diberikan peringatan secara lisan.

    Pihaknya menegaskan, apabila tempat usaha tersebut tetap membandel, pihaknya tidak akan segan-segan mengeluarkan peringatan secara tertulis, bahkan apabila nantinya sampai melewati batas tiga kali peringatan maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin perusahan. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi