HukumJembranaKriminal

Terjerat Narkoba, Polisi Bekuk Tuyul, Bolot dan Marlon

    JEMBRANA, Kilasbali.com – Polres Jembrana membekuk tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka adalah Masruhan alias Bolot (33), I Kadek Suparta alias Tuyul (42), dan I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon (35). Di mana salah seoarang dari tiga tersangka tersebut diduga merupakan jaringan narkoba LP Krobokan. Dari ketiga tersangka polisi mengamankan barang bukti total 0,89 gram yakni dari tersangka Bolot 0,05 gram, tersangka Tuyul 0,88 gram dan tersangka Marlon 0,20 gram.

    Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Resnakroba, I Komang Muliyadi  menjelaskan, tersangka Bolot dan Tuyul mengaku mendapat narkoba dari Jawa. Sedangkan tersangka Marlon membeli narkoba dari seseorang di LP Krobokan, Denpasar dengan cara transfer.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    “Ketiganya tidak ada kaitan. Masih ada dua TO yakni Midin asal Banyuwangi yang menjual sabu ke Dek Tuyul untuk dipecah menjadi bagian kecil dan dijual kembali. Satu TO masih di LP Krobokan bernama Wahyu yang menjual sabu ke Marlon,” ungkapnya, Senin (5/8/2019).

    Menurutnya, ketiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RepubIik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba. “Ancamannya hukuman pidananya hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

    Ketiga tersangka kini masih meringkuk di Sel Tahanan Polres Jembrana untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ketiganya masih ditahan di Polres Jembrana dan saat ini masih proses penyidikan” tandasnya.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Dikatakanya, penangkapan terhadap para tersangka ini berawal dari infromasi masyarakat terkait dugaan adanya warga yang kerap menyalahgunakan narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Jembrana pun melakukan penyelidikan.

    Petugas pun melakukan pengintaian, dan berhasil membekuk tersangka Masruhan alias Bolot pada Minggu (14/7/2019). Warga Banjar Air Anakan, Desa Banyubiru, Negara ini diciduk pukul 22.30 Wita saat mengemudi d ijalan umum Desa Kaliakah, Negara.  Penggrebegan dilakukan saat tersangka turun dari mobilnya dan saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan potongan pipet warna putih dan sebuah platik klip berisi krital bening diduga sabu dalam bungkus rokok disaku celananya.

    Baca Juga:  Peringatan Weton sebagai Ungkapan Rasa Syukur

    Selanjutnya penangkapan dilakukan terhadap tersangka I Kadek Suparta alias Tuyul (42). Warga Lingkungan Penginuman, Gilimanuk ini diamankan dirumahnya pada Salasa (23/7/2019) sekitar pukul 18.30 Wita. Saat digledah di kamarnya, ditemukan dua paket terbungkus lakban hitam berisi serbuk kristal bening. Pelaku mengakui barang bukti tersebut miliknya.

    Sedangkan pada Sabtu (27/7/2019) sekitar pukul 23.00 Wita diciduk tersangka I Gede Agus Eka Sentana alias Marlon (35). Warga Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Mendoyo ini diamankan di Lapangan Pergung. Saat digeledah ditemukan satu klip plastik bersisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Dirumahnya polisi juga menemukan bong. (gus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi