TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan mengamankan dua pelaku SR alias Wulan (43) dan KW alias Weda (35), yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Di mana para pelaku itu, dibekuk di dua TKP yang berbeda dengan sejumlah barang bukti.
Kapolres Tabanan AKBP Mariochristy P.S. Siregar, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra, dan Kasubag Humas, Selasa (28/07/2020), membeberkan pengungkapan kasus tersebut.
Kapolres mengatakan, pengungkapan kasus ini berbekal dari informasi masyarakat. Di mana tersangka SR alias Wulan (perempuan) terlebih dahulu di tangkap di depan Minimarket Alfa Mart, Jalan Bay Pass Ir. Soekarno, Desa Delod Peken, Tabanan pada Sabtu (18/7/2020) sekitar pukul 21.00 WITA.
“Saat dilakukan pengeledahan di sepeda motor yang dikendarai tersangka kami menemukan 1 buah plastik klip yang di dalamnya diduga sebagai sabu,” jelasnya.
Pihaknya pun mekalukan pengembangan. Dan hasil interograsi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut sebelumnya dibeli dari tersangka yang bernama KW alias Weda.
Berbekal informasi tersebut, Kapolres segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan pencarian terhadap tersangka KW ini.
Pengejaran pun membuahkan hasil. Tersangka KW akhirnya dibekuk di salah satu mini market di Banja Denkayu Belodan, Desa Werdhi Bhuana, Mengwi, Badung sekitar pukul 23.10 WITA.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka KW alias Weda, kami menemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip yang di dalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu,” ungkapnya.
Anggotanya pun kembali melakukan intergrasi terhadap KW, dan mengaku bahwa selelumnya telah menjual sabu kepada tersangka SR alias Wulan dengan harga Rp 400 ribu.
“Dari tersangka SR alias Wulan kami berhasil menganamkan barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,17 gram, 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor Scoopy,” tandasnya.
“Sedangkan dari tersangka KW alias Weda disita barang bukti berupa 1 paket diduga sabu seberat 0,11 gram, 1 buah handphone dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia,” pungkasnya. (jus/kb)