Denpasar

Terkait Polemik Pembukaan Akasaka, Sejauh Ini Pemilik Belum Ada Ajukan Izin Untuk Dibuka

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemkot Denpasar sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda Bali dan Kapolresta Denpasar, terkait dengan Akasaka.

    Hal tersebut dikatakan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Senin (31/5/2021).

    Arya Wibawa mengatakan Pemkot Denpasar berkomitmen bahwa setiap usaha di Denpasar tak melakukan kegiatan terlarang termasuk melakukan transaksi narkoba.

    “Sejauh itu mungkin, kami dari Pemerintah Kota sempat diajak berkoordinasi dengan Kapolda dan Kapolres berkaitan dengan Akasaka, komitmen kami setiap usaha, bagaimana agar setiap usaha kegiatan di Denpasar  menghindari kegiatan yang ilegal seperti narkoba dan sebagainya,” sebutnya.

    Menurutnya, jika Akasaka akan dibuka kembali dengan tetap mematuhi aturan tanpa narkoba, pihaknya mengaku mendukung karenakan hal ini akan mampu menggerakkan ekonomi.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    “Kalau mereka buka dengan mematuhi kegiatan bisnis, tanpa narkoba, kami akan dukung karena itu akan menggerakkan ekonomi kita,” imbuhnya.

    Ia menambahkan sejauh ini pemilik belum ada mengajukan izin ke Pemkot Denpasar.
    Jika pemilik mengajukan izin, pihaknya mengaku akan memproses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati pihak kepolisian, Pemkot dan pemilik.

    “Sampai saat ini belum ada pengajuan ijin. Kami menunggu kalau pemilik ajukan izin lagi, pasti kami proses sesuai dengan apa yang disyaratkan dan disepakati kepolisian, Pemerintah Kota dan ownernya,” tambahnya.

    Wawali Arya Wibawa juga belum mengetahui apa jenis usaha yang diambil jika Akasaka buka kembali.Bahkan terkait nama apakah tetap Akasaka atau ganti nama ia juga mengaku belum mengetahui.

    “Jenis usahanya kurang tahu, karena belum masuk. Namanya juga belum tahu, biar tidak berandai-andai kita,” paparnya.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Dihubungi terpisah Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan seluruh perizinan Akasaka sudah kadaluarsa. Otomatis segala kegiatan di sana kalau sekarang ada, berarti tanpa izin.

    “Hasil koordinasi dengan Walikota Denpasar bahwa perizinan di Akasaka sudah kadaluarsa, sudah lewat. Jadi kalau data di Pemkot Denpasar mengeluarkan izin bulan Agustus tahun 2020 sudah habis semua izinnya disana. Tidak ada izin lagi,” ungkapnya.

    Kapolresta Denpasar menyebut, kalau untuk informasi dibuka kembali, itu ada di Polda Bali. Karena yang menangani Akasaka bukan Polresta Denpasar.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Ia menambahkan sesuai dengan aturan dari pemerintah, tempat hiburan maupun restoran diberikan batasan terkait dengan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat.

    “Jadi sesuai apa yang pemerintah terapkan, tempat hiburan, restoran diberikan batasan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat,” sebutnya.

    Ia mengatakan boleh-boleh saja beroperasi selama perizinan dan persyaratan terpenuhi.

    “Jadi boleh-boleh saja selama semua perizinan, persyaratan kayak restoran, tempat hiburan dipenuhi dan paling utama bahwa Pemprov Bali menegaskan PPKM jadi harus dipatuhi baik jumlah pengunjung, waktu harus sesuai. Selama dipatuhi, kami pastikan itu, kalau tidak kami bersama dengan instansi terkait akan melakukan penegakan hukum bagi pelanggar,” tutupnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi