DenpasarKriminal

Terlibat Kasus Curanmor, Dit Reskrimum Polda Bali Tangkap Dua Residivis

    DENPASAR, Kilasbali.com-Tim Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali berhasil menangkap dua orang residivis masing-masing berinisial HI (36) dan RT (30). HI merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) tahun 2010, sementara RT adalah residivis kasus narkoba tahun 2015.

    Kedua laki-laki ini ditangkap di Jalan Gunung Krakatau, Denpasar Barat, pada Rabu (24/1/2018) sekitar pukul 18.15 wita karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan, HI dan RT merupakan tersangka kasus Curanmor dengan modus kunci nyantol. Selama beraksi, mereka kerap kali berboncengan bersama sembari berkeliling untuk mencari motor yang dijadikan target.

    “Setelah mendapati motor yang kuncinya nyantol, mereka kemudian mulai beraksi. Tersangka (HI) berperan sebagai pemetik,” ungkap AKBP I Komang Sudana, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bali AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi, S.H. saat press release di Mapolda Bali, Jumat (26/1/2018).

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Lebih lanjut, perwira melati dua ini menjelaskan bahwa modus tersebut digunakan oleh kedua tersangka untuk mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik korban bernama Ike Dewi Krusita (20) saat terparkir di area parkir Toko Kelvin, Jalan Sidakarya, Denpasar pada Sabtu (20/1/2018) lalu.

    Menurut pengakuan tersangka rencananya sepeda motor tersebut akan dijual ke seseorang yang sudah memesan motor curian kepada kedua tersangka itu. “Rencananya akan dijual dengan harga murah Rp 2,5 juta,” ucap Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Bali. (Rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi