GianyarKriminal

Tertangkap Tangan Transaksi, BNN Gianyar Bekuk Jaringan Lapas

    GIANYAR, Kilasbali.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Gianyar akhirnya berhasil membekuk Mochamad Pauji alias Jemi (30). Target Operasi (TO) jaringan Lapas Kerobokan ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi barang haram di Jalan By Pas IB Mantra, tepatnya di Desa Ketewel, Sukawati.

    Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti dua paket sabu dengan berat 0,15 gram netto dan 0,10 gram netto.

    Kepala BNN Gianyar, AKBP Agung Alit Adnyana mengungkapkan, Jemi merupakan kurir narkotika jaringan Lapas Kerobokan.

    Kata dia, pelaku selama ini kerap mengedarkan narkotika di wilayah Bay Pass Ida Bagus Mantra kawasan Kecamatan Sukawati, Gianyar.

    Baca Juga:  Karena Ini KPU Belum Umumkan Caleg Lolos

    “Jemi merupakan target operasi BNN Ginyar dalam waktu relatif lama. Dimana ia merupakan kelompok jaringan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan,” ungkap Mantan Kabag Ops Polres Gianyar ini, Kamis (10/9/2020).

    Disebutkan, pelaku selama ini kerap beroperasi di kawasan Desa Ketewel, tepatnya di kawasan By Pass IB Mantra. Di mana perannya sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

    “Kami sanggong saat pelaku melakukan transaksi di By Pass IB Mantra.  Memang, pelaku sempat berupaya membuang barang bukti, namuan saduh kami antisipasi” terangnya.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    Selain itu barang bukti tersebut, pihaknya juga mengamankan sebuah handphone yang digunakan pelaku berkomunikasi dengan napi di Lapas.

    “Dari HP ini, kita kembangkan dan diketahui pelaku intens berkomunikasi dengan  salah satu napi di dalam Lapas Kerobokan,” ujarnya.

    Setelah dipastikan pelaku adalah jaringan lapas, pihaknya yakin dia bukan orang baru dalam dunia gelap ini.

    Baca Juga:  Curi Motor di Bengkel, Pria Ini Ditangkap Polisi

    Dan terhadap pelakau, diakuinya sudah jadi incaran sasarannya karena kerap menebar barang haram itu ke wilayah Gianyar.

    “Kami pastikan, pelaku telah memiliki langganan tetap, yang merupakan kalangan umum. Imbalannya bukan hanya berupa uang, namun juga sabu-sabu yang dikonsumsinya sendiri,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi