DenpasarNews Update

Tetap Disiplin, Positif Bertambah 350 Orang

    DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini. Selasa (12/1/2021) kembali mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 350 orang.

    Terdiri dari 300 WNI dan 2 WNA melalui Transmisi Lokal, 41 Pelaku Perjalanan Dalam Nengeri (PPDN), serta 5 WNI dan 2 WNA tercatat sebagai Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

    “Untuk kabar baiknya, sembuh bertambah sebanyak 136 orang, sedangkan kabar duka meninggal dunia bertambah enam orang,” ungkap Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

    Menurut dia, adanya tambahan ini maka jumlah kasus secara kumulatif untuk terkonfirmasi positif menjadi 19.987 orang, sembuh 17.606 orang (88,09%), dan meninggal dunia 573 orang (2,87%). “Kasus aktif per hari ini menjadi 1.808 orang (9,05%),” sebutnya.

    Baca Juga:  Polisi Boleh Ngonten di Medsos Asal Sederhana!!!

    Dikatakannya, mengawali tahun 2021, Gubernur Bali kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2021 pada tanggal 6 Januari 2021, tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

    Lanjut dia, SE ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

    Ditambahkannya, SE yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), juga menekankan kembali Pergub No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    “Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100 ribu bagi perorangan, dan Rp1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

    “Dukungan sepenuh hati dari masyarakat tentunya sangat dibutuhkan untuk memutus penyebaran Covid-19 yang semakin masif di tahun 2021 ini. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan kapanpun dan dimanapun,” pungkasnya. (kas/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi