HukumTabanan

Tiga Tahun Sertifikat Tanah Belum Jadi, Warga Bongkar Dugaan Penipuan Oknum Pegawai BPN Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com-Penantian tiga tahun mengurus sertifikat tanah milik Ketut S asal Desa Belumbang Kecamatan Kerambitan, Tabanan tak kunjung datang. Bahkan ia sudah menyerahkan uang Rp 10 Juta kepada oknum pegawai BPN Tabanan, KS namun hasilnya nihil.

    Ketut S, Kamis (12/4/2018) menceritakan, ia mengurus sertifikat tanahnya seluas 6 are sejak tahun 2015. Karena saat itu ia tidak sempat mengurus dan kebetulan saat itu mantan Kelian Dinas setempat I Nyoman S, tahun 2015 kenal dengan staf BPN atas nama KS selaku oknum yang diduga melakukan penipuan. “Saat itu saya di telpon pak Kelian diminta uang sekitar Rp 4 juta. Uang saya serahkan langsung dilengkapi dengan kwitansi dan tandatangan pak kelian. Dan uang ini memang sudah diserahkan ke pak KS (oknum) karena saya sempat bertemu ke pak Kelian,”ujarnya.

    Setelah dua bulan uang tersebut disersahkan, ia diminta untuk melengkapi berkas permohonan sertifikat. Bahkan dirinya yang mencari tandatangan Kelian Adat, Kelian Dinas dan Camat. “Sesudah lengkap saya mencari tanda tangan tersebut, berkas saya serahkan ke Kelian Dinas,” bebernya. Selama satu tahun ia tunggu informasi mengenai perkembangan pengurusan sertifikat itu namun tidak ada kabar. Secara kebetulan ia bertemu dengan oknum pegawai BPN Tabanan KS di rumah tetangganya yang saat itu tetangganya hendak mengurus sertifikat juga kepada oknum KS. Saat itu oknum KS mengatakan pendaftaranya hangus dan uangnya yang diserahkanya sekitar satu tahun lalu itu otomatis hangus. Ia disarankan mengurus ulang. “Karena saya memang perlu sertifikat saya tanyakan lagi ke dia (Oknum KS), berapa dikenakan biaya? kata dia (oknum KS) sekitar Rp 4,2 juta. Dan dia mengatakan ini sertifikat sudah jadi tinggal terima saja, tetapi ditengah perjalanan dibilang SPPT tanah yang akan disertifikatkan belum bayar, diminta lagi saya uang sekitar Rp 300 ribu, sehingga total uang yang saya berikan saat itu Rp 4,5 juta,” bebernya. Tak berselang lama, oknum pegawai BPN, KS ini kembali menemuinya dan meminta uang Rp 1,7 Juta dengan alasan supaya kepengurusan sertifikat bisa cepat selesai. Dan karena percaya dan omonganganya pasti, lagi-lagi ia memberikan. “Mengingat waktu saya percaya sama dia, dan saya juga lagi sibuk kebetulan ada proyek sehingga tidak sempat ngurus dengan sendiri makanya saya kasi lagi uang itu,” sesalnya. Ditunggu selama dua bulan ternyata sama sertifikat yang diharapkanya tidak kunjung diterimanya.

    Hingga akhirnya awal tahun 2017 ia mendengar adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ia pun sempat meminta pertimbangan ke oknum KS. Dan KS mengijinkan dengan alasan uang yang sudah pernah diberikan akan dikembalikan. “Sertifikat saya sudah keluar lewat program PTSL, namun lewat dia tak kunjung ada kabar tetapi saya menunggu uang saya kembali,” jelasnya.

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    Setelah sertifikatnya keluar lewat PTSL, ia tetap meminta uang yang belum dikembalikan oleh oknum KS. Oknum KS selalu berjanji akan melunasi, namun ketika diminta sesuai dengan janji selalu ada alasan. Bahkan sudah sempat dicari kerumahnya di Desa Megati, Kecamatan Selemadeg Timur selalu berjanji, tetapi selalu aja ada alasan. “Pada saat kerumahnya dia, sempat bilang punya anggota ormas namun saya tidak menghiraukan, yang saya inginkan uang saya kembali,” tuturnya.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    I Made Sudarma Kepala BPN Tabanan mengaku berterimakasih atas informasi yang disampaikan oleh Wartawan. Ia yang per Desember 2017 menjadi Kepala BPN Tabanan perlu mendapatkan masukan masukan seperti ini sehingga mampu meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Pejabat asal Buleleng ini akan menampung informasi tersebut dan segera melakukan pemanggilan kepada oknum tersebut. “Dan kalau terbukti itu kami akan lakukakan pembinaan bila perlu rolling jabatan,” ujarnya. Ditegaskanya, BPN memiliki penyidik PPNS untuk melakukan penindakan bagi pegawai yang melakukan pelanggaran. Penindakan dimulai dari ringan, sednag dan berat. “Kami ada aturan juga, ada proses. Kalau ada seperti ini, ini adalah oknum,” jelasnya.

    Ia mengahibau kepada masyarakat agar dalam mengurus sertifikat tanah tidak menggunakan pihak ketiga atau orang lain. “Urus sendiri ke kantor BPN, agar tahun prosesnya, dan berapa biaya yang diperlukan. Urus sendiri lebih aman dan cepat,” himbaunya. (*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi