DENPASAR, Kilasbali.com – Akun Channel Youtube “IstiqomahTV” yang memuat konten ceramah/tauziah Desak Made Darmawati yang mengandung dugaan ujaran kebencian sesuai pasal 45 ayat 2 UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dilaporkan Tim Advokasi Penegakan Dharma ke Polda Bali, Senin (19/4/2021).
Menurut Koordinator Tim Advokasi Penegakan Dharma, I Gede Suardana,
bahwa terdapat akun Cannel Youtube “IstiqomahTV” yang menyebarluaskan konten video tauziah/ceramah yang dilakukan oleh Dr. Desak Made Darmawati, S.Pd., M.M., seorang pengajar di
Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (UHAMKA), yang dalam ceramahnya diduga memuat ujaran kebencian, dugaan penistaan dan penodaan agama Hindu.
Akun Cannel Youtube “IstiqomahTV” yang
menyebarluaskan konten video tauziah/ceramah Dr. Desak Made
Darmawati, S.Pd., M.M. pada link: https://youtu.be/NGntY3MD3mY
yang kemudian tersebar luas di media sosial Facebook yang bisa diakses di mana saja pada tanggal 15 April 2021 hingga saat ini tetap beredar sampai saat pelaporan ini dilakukan ke Polda Bali tanggal 19 April 2021.
Ia menambahkan bahwa ucapan/pernyataannya Desak Made
Darmawati telah memuat informasi yang menyesatkan diantaranya: menyebutkan bahwa Agama Hindu memiliki banyak
Tuhan, takut dengan upakara Ngaben, Umat Hindu menyembah patung, berhala, dan pohon.
Agama Hindu diakal-akalin, Bali gelap karena dihuni banyak setan. Umat Hindu menjemput dan menyembah
setan dengan menghaturkan sesajen. Serta reinkarnasi di Bali seperti benang kusut.(sgt/kb)