DenpasarHukum

Tim CTOC Polda Bali Dan Sat Res Narkoba Polresta Denpasar Bekuk Pengedar dan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

    DENPASAR, Kilasbali.com-Tim Gabungan Kepolisian Polresta Denpasar bersama Satgas Counter Transnational and Organized Crime Polda Bali (Satgas CTOC Polda Bali), berhasil meringkus 20 tersangka jaringan narkoba di wilayah Denpasar, Bali.

    Dari 20 tersangka tersebut, salah satunya adalah tersangka wanita yang juga diamankan. Diringkusnya para tersangka ini dimulai saat tim gabungan melakukan operasi pemberantasan narkoba di malam Tahun Baru Senin (31/12/2018) sampai pada Senin (7/1/2019).

    Dalam penangkapan 20 tersangka, tim gabungan berhasil menyita barang bukti narkotika berbagai jenis, sabu sebanyak 22,9 gram, pil ekstasi 25 butir, ganja 308 gram, pil koplo 8.210 butir serta pil destro 500 butir.

    Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, saat menggelar jumpa pers bertempat di depan Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar, Bali, pada Senin (7/1/2019) sore menyampaikan, bahwa para tersangka ini perannya ada yang menjadi kurir dan ada yang sebagian pemakai.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Selain itu, para tersangka ini berbeda jaringan atau komplotan dan ada beberapa residivis dengan kasus yang sama. “Di mana yang dari 20 tersangka itu, ada yang residivis yang pernah ditangkap tahun 2017 dan ada yang tahun 2015. Setelah dia (Tersangka) keluar dia bermain lagi (Narkoba),” ucapnya.

    Dari keterangan Kapolresta Denpasar, bahwa para tersangka ini rata-rata mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Lembaga Kemasyarakatan (Lapas). Namun, Kapolresta enggan membeberkan dari Lapas mana saja para tersangka tersebut mendaptkan narkoba demi kepentingan penyelidikan.

    “Mereka mendapatkan barang ini, dari seseorang yang masih kita selidiki di Lembaga Pemasyarakatan. Jadi kita sampai sekarang melakukan penyelidikan di Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    Kapolresta juga menegaskan, akan terus memberantas narkoba di Bali, khususnya di wilayah Denpasar sampai kepada akar-akarnya. “Insyaallah kita bisa mengungkapkan jaringan di atasnya (Bandar). Karena ini, membuktikan bahwa narkoba masih banyak di wilayah Bali, khususnya Denpasar,” ujarnya.

    “Kami mengharapkan masyarakat yang mengetahui memberikan informasi kepada kita, kalau ada pengguna atau bandar tidak usah segan-segan untuk melapor kepada Polsek terdekat atau kepada BNN Provinsi maupun BNN Kabupaten,” jelasnya.

    Para tersangka ini, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

    Baca Juga:  Muliartha Kembali Dikukuhkan Sebagai Ketua PWRI Bali 2024-2029

    “Dengan diungkapnya kasus jaringan narkoba ini, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menyelamatkan generasi muda sebanyak 5000 jiwa,” tandas Kapolresta. (rls/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi