DenpasarPeristiwa

Tim Gabungan Temukan 6 Orang Tak Pakai Masker

    “4 Orang Langsung Didenda, 2 Orang Diamankan Satpol PP”

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar, hari ini Sabtu (19/9/2020) kembali melakukan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

    Penegakan hukum kali ini mengambil lokasi di seputaran Jln. Buton, Jln. Nias dan seputaran Pasar Sanglah.

    Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, penegakan hukum terkait Pergub Prokes harus terus dilakukan, mengingat penyebaran covid 19 terus bertambah pada transmisi lokal.

    Baca Juga:  Ini Upaya Pemkot Denpasar Tekan Inflasi di Bulan Ramadan

    “Agar kasus Covid-19 tidak bertambah banyak maka protokol kesehatan harus diterapkan dengan ketat dan disiplin,” ujarnya.

    Sayoga juga mengatakan, dalam kegiatan kali ini pihaknya menemukan 6 orang melanggar. Empat orang langsung di denda di tempat sebesar Rp 100 ribu dan 2 orang terpaksa diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar.

    Hal itu dilakukan karena selain tidak menggunakan masker, 2 orang tersebut tidak membawa identitas. Untuk tindakan selanjutnya mereka akan diberikan pembinaan.

    Baca Juga:  Dibayangi Kematian Mendadak! Peternak Bebek di Gianyar Was-was

    “Dengan demikian mereka akan memahami kesalahan mereka sehingga tidak melanggar kembali,” jelasnya.

    Menurut Sayoga, penegakan Pergub ini bukan semata mata untuk mencari kesalahan masyarakat atau asal mendendanya.

    Namun kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa protokol kesehatan itu wajib untuk diikuti dan dilaksanakan.

    Selain menjaga kesehatan diri sendiri dengan menerapkan protokol kesehatan juga dapat melindungi keluarga dan orang lain dari penyebaran Covid-19.

    Jangan sampai hanya satu orang yang melanggar akan berdampak bagi banyak orang.

    Maka dari itu pihaknya terus memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi tersebut jika masih ada yang melanggar sesuai Pergub Nomor 46 tahun 2020 akan dikenakan sanksi Rp 100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker.

    Sayoga menegaskan denda tersebut langsung masuk ke rekening khas daerah. Sehingga masyarakat tidak perlu ragu dan bertanya-tanya uang denda itu masuk kemana.

    “Jika semua masyarakat sudah disiplin menerapkan protokol kesehatan tentu sanksi denda itu tidak akan ada, oleh karena itulah mari bersama-sama berpartisipasi mencegah penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ajaknya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi