DenpasarSosial

Tim Yustisi Denpasar Jaring Sembilan Pelanggar Prokes di Pemecutan Kaja

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar jaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Crokroaminoto dan Jalan Maruti , Desa Pemecutan Kaja , Denpasar Utara, Rabu (20/1/2021).

    Pelanggar tanpa menggunakan masker didenda, sedangkan menggunakan masker dengan cara tidak benar diberikan pembinaan dan sanksi sosial.

    Kepala Satpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan dari hasil penertiban hari ini, sebanyak 9 orang pelanggar terjaring.

    7 pelanggar didenda di tempat masing-masing Rp 100.000 karena tidak mengenakan masker. Sedangkan sebanyak 2 orang lagi diberikan pembinaan karena memakai masker dengan cara tidak benar.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    Selain itu, 9 orang pelanggar itu juga diberikan sanksi fisik maupun sosial . Sanksi fisik, mereka semua diberi hukuman push up, sanksi sosial berupaa menyapu jalan dan menandatangani surat pernyataan tidak akan melanggar protokol kesehatan lagi.

    “Apabila di kemudian hari kembali ditemukan melakukan pelanggaran kembali, maka kami terpaksa akan memberikan tindakan yang lebih tegas. Bisa kami angkut ke kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” tegas Anom Sayoga.

    Sanksi itu diberikan agar ada efek jera dan sadar akan pentingnya protokol kesehatan. Dari kegiatan itu Anom Sayoga menegaskan, kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah yakni selalu menjaga jarak, menggunakan masker, dan selalu mencuci tangan.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi