DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 17 orang pelanggar protokol kesehatan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan A Yani – Jalan Ken Arok, Kelurahan Peguyangan, Senin (26/4/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dari 17 orang pelanggar, sebanyak 11 orang didenda di tempat dan 6 orang diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya. Dari semua pelanggar saat ditertibkan beralasan lupa menggunakan masker.
Para pelanggar ini juga diberikan sanksi push up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika suatu hari orang tersebut kembali ditemukan melanggar maka mereka siap menerima tindakan lebih tegas,” jelasnya.
Sayoga mengaku pihaknya setiap hari telah memberikan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat, nyatanya masih saja ditemukan orang yang melanggar.
Untuk kebaikan semua, Sayoga mengimbau masyarakat agar mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan mentaati protokol kesehatan Sayoga berharap mata rantai covid-19 bisa segera diputus, sehingga perekonomian bisa kembali normal. (kb/rls)