JembranaSosial

Tim Yustisi Jembrana Jaring 19 Pelanggar Prokes, Dua Disanksi Rp100 Ribu

    JEMBRANA, Guna mencegah laju penyebaran Covid-19, Kodim 1617/Jembrana komit mem-backup instansi terkait dalam melaksanakan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes).

    Kali ini, operasi yustisi berlangsung di Pertigaan Jalan Gunung Agung, Kelurahan Loloan Timur, Jembrana, Minggu (24/01/2021).

    Dalam operasi tersebut, tim gabungan dari Kodim 1617/Jembrana, Polsek Negara, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Loloan Timur, Satpol PP, BPBD, Dinas Kesehatan, dan Pecalang Desa Adat Yeh Kuning menjaring 19 pelanggar prokes.

    Dari jumlah pelanggar itu, dua diantaranya langsung disanksi denda Rp 100 ribu, karena tidak memakai masker.

    Baca Juga:  Saksikan "Pokémon Regional League 2023-24 Indonesia Vol.3" di Bali

    Sedangkan sisanya diberikan teguran dan disanksi push-up, karena memakai masker tidak secara benar. Salah satunya, masker dipakai di dagu dan tidak menutup mulut serta hidung.

    Sementara itu, Perwira Tertua Kodim 1617/Jembrana yaitu Letda Inf Saifudin Zuhri mengatakan, meski kerap dilakukan operasi yustisi, namun masih banyak ditemukan warga yang melanggar prokes.

    Menurutnya, selain sanksi tim gabungan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar disiplin menerapak “3M”.

    Baca Juga:  Bupati Tabanan Sampaikan Rekomendasi DPRD Tabanan Atas LKPJ TA 2023

    Yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan di air mengalir dengan sabun, dan menjaga jarak minimal satu meter jika berinteraksi dengan orang lain.

    “Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga diri dan menjaga keluarga dan tentunya sebagai upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Jembrana,” pungkasnya.

    Dalam operasi tersebut, tim yustisi juga membagi-bagikan masker gratis kepada masyarakat dengan harapan bisa terhindar dari paparan virus ini. (jus/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi