– 4 Orang Didenda dan 3 Orang Diberi Pembinaan
DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa Padangsambian Kelod kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kali ini Senin (9/11/2020), sidak dilakukan di seputaran wilayah Desa Padangsambian Kelod.
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar. Seperti hari ini kegiatan yang berlangsung di seputaran wilayah Padangsambian Kelod terjaring sebanyak 7 orang,” ujarnya.
Dewa Sayoga didampingi Perbekel Desa Padangsambian Kelod, Gede Wijaya Saputra mengaku dari 7 orang tersebut, 4 orang tidak menggunakan masker dan 3 orang menggunakan masker yang kurang benar.
Maka sesuai dengan Peraturan Gubenur maka 4 orang yang tidak menggunakan masker di denda sebesar Rp 100 ribu sedangkan lagi 3 orang diberikan pembinaan.(sgt/kb)