Denpasar

Tim Yustisi Kota Denpasar Laksanakan Penertiban Prokes di Jalan Diponegoro

    DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Yustisi Kota Denpasar bersama unsur Polri, Satpol PP, Dishub dan aparat penegak hukum Desa Dauh Puri Klod, Denbar melaksanakan kegiatan penertiban dan penegakan hukum protokol kesehatan. Kegiatan kali ini dilaksanakan di Jalan Diponegoro tepatnya di depan Krisna , Desa Dauh Puri Kauh, Denbar pada Selasa (9/3/2021).

    Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga, mengatakan pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM) skala mikro berbasis Desa/Kelurahan.

    Baca Juga:  PLN Bali Siap Sambut Arus Balik, Siaga dan Waspada di SPKLU

    “Selama penertiban kami telah menjaring sebanyak 28 orang pelanggar prokes. Dimana para pelanggar ini langsung kami beri pembinaan bagi yang menggunakan masker dengan tidak benar, dan kami lakukan denda administrasi kepada pelanggar yang tidak menggunakan dan membawa masker. Selain pelaksanaan penegakan hukum, juga lakukan rapid tes langsung kepada 5 orang pelanggar, dan hasilnya negatif semua,” ujar Sayoga.

    “Dengan rutin dilaksanakan pemantauan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer. Dengan mulai menerapkan prokes dari diri sendiri, niscaya penyebaran covid-19 dapat ditekan dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali,” pungkasnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi