DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan Sumerta kembali menggelar sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin protokol kesehatan cegah Covid-19. Kegiatan yang menyasar krama banjar ini digelar di Balai Banjar Ketapian Kaja serangkaian serah terima Prajuru Banjar pada Minggu (13/9/2020).
Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriyana menjelaskan sosialisasi dan edukasi penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) cegah Covid-19 pada tatanan kehidupan era baru tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020.
“Jadi pada intinya kami ingin masyarakat yang saat ini sudah disiplin, agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga pencegahan penyebaran Covid-19 dapat dioptimalkan, dan kita bersama tetap bisa produktif di masa pandemi Covid-19,” ujarnya.
Lebih lanjut Eka Apriyana menjelaskan, kegiatan semacam ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehingga masyarakat dapat terbiasa dalam menerapkan protokol kesehatan, mulai dari mencuci tangan, menggunakan masker, dan jaga jarak.
“Jadi ini mulai dari diri sendiri, untuk melindungi diri, keluarga dan sesama,” jelas Eka Apriana.
Pihaknya menambahkan, Kelurahan Sumerta bersama GTPP Kelurahan akan terus melaksanakan sosialisasi, monitoring, edukasi, dan pemantauan rutin, sehingga masyarakat tidak sampai lengah. Hal ini mengingat pola persebaran Covid-19 belakangan ini mengalami tren peningkatan.
“Jadi mari bersama-sama mendukung percepatan penanganan Covid-19, menggunakan masker bukan menghindari denda, tapi melindungi diri dan sesama,” pungkasnya.
Dalam kesempatan tersebut selain Lurah Sumerta, I Wayan Eka Apriyana, hadir juga Satgas Covid-19 Kelurahan Sumerta, Satgas Lingkungan/Banjar, serta krama Banjar Ketapian Kaja.(sgt/kb)