TABANAN, Kilasbali.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tabanan akhirnya bertindak tegas dengan menyegel toko modern yang berdiri tanpa izin (bodong, red), di bekas Kantor Dinas Perijinan Tabanan, di wilayah Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kediri, Tabanan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Tabanan, I Wayan Sarba saat dikonfirmasi membenarkan penyegelan toko modern tersebut. “Begitu ada berita di koran tentang adanya toko modern yang buka, saya yang sedang ada di Jakarta segera perintahkan anak buah saya untuk langsung menyegelnya,” jelas Sarba saat dihubungi melalui sambungan telpon, Jumat (31/8/2018).
Menurutnya, toko modern yang buka tersebut sebenarnya sudah mengetahui ada memoraturium pembatasan toko modern. Namun, mereka diduga mengindahkannya dan mereka berupaya mencari celah. “Kita menutup toko modern tersebut berdasarkan surat dari Perindag Tabanan,” tegas pria ini. (*KB).