DENPASAR, Kilasbali.com – Kelurahan Ubung kembali menggelar monitoring dan pengawasan tempat usaha dan kos-kosan untuk menekan kasus penyebar covid-19.
Kegiatan ini untuk mengingatkan masyarakat agar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karena, kunci utama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 adalah menerapkan 3M, yakni memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.
“Kami kembali melaksanakan kegiatan monitoring dan pengawasan Gerakan 3 M di Wilayah Kelurahan Ubung sebagai upaya untuk mengingatkan kembali kepada masyarakat untuk senantiasa melaksanakan 3 M secara disiplin untuk menekan atau menurunkan angka kasus di wilayah Kelurahan Ubung,” ujar Lurah Ubung, I Wayan Ariyanta, Minggu (13/12/2020).
Menurut Ariyanta kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagai langkah efektif dapat mencegah penularan yang tentu dapat dilakukan secara bersama-sama. Saling mengingatkan di lingkungan masyarakat terhadap disiplin prokes mampu memberikan keamanan bersama dan dapat menurunkan angka kasus.
Terlebih saat ini kasus covid-19 di wilayah Kelurahan Ubung masih tinggi, sehingga kami secara getol mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu disiplin pada penerapan 3 M.
Sasaran kami kali ini kepada tempat-tempat usaha yang berada di wilayah Kelurahan Ubung. Rumah kos juga tidak luput dari pemantauan kami dan mengajak masyarakat untuk tetap disiplin protokol kesehatan, karena gerakan 3 M sebagai kunci utama dalam menekan kasus.
“Dengan melibatkan Satgas Covid-19 kelurahan kami menyasar tempat usaha, tempat nongkrong, hingga kos-kosan. Kami selaku kepala Kelurahan Ubung tetap mengajak dan mengingatkan warga Ubung untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan di tengah pandemi covid -19 karena kasus positif covid di kelurahan Ubung masih tinggi,” tutupnya.(sgt/kb)