Denpasar

TV Analog Mulai Tahun 2022 Beralih ke Digital

    DENPASAR, Kilasbali.com – Digitalisasi menjadi keinginan pemerintah dari dahulu untuk dibahas pada revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Tetapi, pemerintah masih belum mampu merevisi tentang digitalisasi televisi.

    Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Bali, I Made Sunarsa, Jumat (27/11/220).

    Digitalisasi, lanjutnya kemudian masuk ke UU Cipta Kerja. Dimana disebutkan tahun 2022 TV analog sudah switch off.

    Sunarsa menyebut, secara umum KPI mendukung digitalisasi, karena disana dimungkinkan diversity of content. Misalkan sekarang ada16 chanel TV di Bali. Dengan digitalisasi bisa dikalikan 8.

    Baca Juga:  ASN Se-Bali Diminta Jaga Netralitas Pemilu

    “Lalu apa konsekwensinya? Gampang untuk membikin TV. Dengan adanya banyak TV tentu mereka akan melirik banyak konten. Maka akan ada diversity of content. Masyarakat punya banyak pilihan,” ungkapnya.

    Ia menambahkan TV ini akan mendedikasikan pada konten tersebut. Kualitas akan semakin baik dan secara teknis kualitas juga semakin baik.
    Dengan tv digital tidak ada gerimis, tidak ada memutar pemancar.

    “Cuma bagi masyarakat yang belum memiliki smart TV, maka harus memasang set of box. Jadi digitalisasi tidak berarti masyarakat harus membeli tv baru,” pungkasnya. (sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi