DenpasarNews Update

Video Viral Diduga Lecehkan Umat Hindu, Penyidik Sarankan Lapor ke Mabes Polri

    DENPASAR, Kilasbali.com – Sebuah video diduga melecehkan agama Hindu di media sosial sempat viral beberapa waktu lalu. Menyikapi video yang didalamnya berisi ucapan dari Desak Made Dharmawati yang diduga melecehkan agama Hindu ini, Ketua Yayasan Kesatria Keris Bali, Ketut Putra Ismaya pun melaporkan hal ini ke Polda Bali, Jumat (16/4/2021).

    Usai melaporkan kepada penyidik, Putra Ismaya didampingi penasehat hukumnya Agung Sariawan menjelaskan ada beberapa hal yang disampaikan oleh tim penyidik terkait beberapa ketentuan yang harus dipenuhi karena dianggap masih kurang.

    Baca Juga:  Amankan Jalur Mudik 2024, Polres Tabanan Atensi Dua Ruas Jalan Ini

    “Ada beberapa unsur yang tidak memenuhi unsurnya, sehingga harus dipenuhi unsurnya. Contoh adalah siapa yang awalnya menyebarkan, apakah konteksnya untuk umum atau di tempat mereka saja, sehingga ini perlu didalami. Tapi untuk kasus penistaan agama itu sesuai pasal 156 delik aduannya dimana itu harus dilaporkan di Jakarta,” jelasnya.

    Putra Ismaya juga menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Aliansi Hindu yang ada di Jakarta agar memproses dan melaporkan hal ini.

    Baca Juga:  Lewat Kolaborasi Lokal dan Internasional Perdana, Syrco BASÈ Gelar 'Collection I'

    “Secara umum kita berpikir ini sudah melanggar UU ITE. Tapi ketika dibawa kesini ada beberapa hal, unsur, yang tidak memenuhi sesuai UU ITE seperti penyebar pertama siapa, apa maksud dan tujuannya menyebarkan. Kalau di internalnya mereka belum bisa dikategorikan ITE nya. Tapi kalau di umumnya kasus bisa dimasukkan pidana umum karena memenuhi unsurnya,” katanya.

    Baca Juga:  Kanwil DJP Bali Kumpulkan Penerimaan Pajak Sebesar Rp2,24 Triliun

    Sementara itu, Agung Sariawan menambahkan oleh penyidik di Polda Bali terkait kasus ini disarankan untuk melapor ke Mabes Polri.

    “Sesuai Undang-undang ITE di mana pun bisa dilaporkan, karena siapa yang menyebarkan pertama itulah yang wajib dilaporkan. Karena data kita kurang, sehingga tadi lebih banyak diskusi dan masih dipelajari oleh penyidik,” sebutnya.(sgt/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi