Denpasar

Video Viral Dugaan Pelecehan Agama, FAS Desak Oknum Dosen Diberhentikan Tidak Hormat

    DENPASAR, Kilasbali.com – Video viral yang diduga melecehkan Agama Hindu oleh oknum dosen DMD via Youtube terus bergulir mematik reaksi dari berbagai pihak. Setelah Kesatria Keris Bali, kini kecaman muncul dari Forum Advokasi Satyagraha (FAS).

    Ketua FAS I Gede Ngurah Wira Budiasa Jelantik, SH., mendesak agar yang bersangkutan memberikan klarifikasi resmi terkait video ceramah diatas mimbar.

    FAS juga meminta agar Perguruan Tinggi tempat oknum dosen tersebut mengajar, mengambil sikap dengan memberhentikan dengan tidak hormat.

    “Tanggungjawab kita bersama seharusnya merawat kebhinekaan, bukan merusak dengan pernyataan tidak bertanggungjawab di medsos,” katanya di Denpasar, Sabtu (17/4/2021).

    Baca Juga:  Sekda Bali Dorong Optimalisasi Penyaluran Kredit bagi Sektor Pertanian

    Melalui forum yang diadakan di Bali, pihaknya ingin mendorong forum yang lebih besar untuk mengawal aspirasi masyarakat.

    Selain itu, pihak juga mendukung Polri untuk menyelesaikan permasalahan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Kita serahkan dulu pada penegakan hukum, nanti kan disitu terlihat fakta-faktanya,” jelas Jelantik.

    Pernyataan oknum dosen itu, kata Jelantik telah melanggar pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Baca Juga:  Heritage Omed-Omedan Festival, Jaya Negara: Pelestarian Budaya dan Tradisi di Sesetan

    Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ‘setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

    Selain itu, lanjut dia, pasal 156(a) KUHP yang menyebutkan, ‘Indonesia melarang setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun’.

    Baca Juga:  Buntut Longsor Tewaskan Dua WNA, Polisi Minta Keterangan Pemilik Vila Yeh Baat

    “Kita harus kawal proses hukum ini, agar mendapat kepastian hukum di masyarakat. Ini semata-mata untuk merawat kebhinekaan, itu adalah ulah oknum, jangan sampai hanya karena setitik Nila rusak susu sebelanga,” kata Jelantik. (jus/kb)

    https://www.kilasbali.com/viral-video-diduga-lecehkan-agama-hindu-desak-minta-maaf-lengkap-dengan-materai/

    Back to top button