DENPASAR, Kilasbali.com – Walikota Denpasar IGN Jaya Negara menerbitkan Surat Edaran nomor 861/1003/BKPSDM
Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN dan Non ASN di Pemkot Denpasar.
Hal ini guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, dan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadhan
1442 Hijriah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di lingkungan instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non Aparatur Sipil Negara.
“Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Walikota Denpasar tentang Penetapan Jam
Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar,” sebut Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, Dewa Gede Rai, di Kantor Walikota Denpasar, Rabu (21/4/2021).
Dewa Rai menambahkan, Kepala Perangkat Daerah/Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah/Lurah selanjutnya mengatur jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from
office) dan/atau di rumah/tempat (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi resiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana telah diubah dengan
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 67 tahun 2020.
Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan
Ramadhan 1442 Hijriah,Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja yakni, Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00 wita, Hari Jumat Pukul: 08.00-12.30 wita.
Perangkat Daerah atau Unit Kerja, Lembaga Pendidikan dan Perusahaan Umum
Daerah yang melaksanakan 6 hari kerja agar diatur tersendiri dengan menyesuaikan jumlah jam kerja efektif minimal 32,5 jam (tiga puluh dua jam dan tiga puluh menit) per minggu selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Jam kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara sebagaimana
dimaksud berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah/tempat tinggal (work from home).
Dalam penerapan Jam Kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah Kepala Perangkat
Daerah/Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah/Lurah memastikan tercapainya
kinerja pemerintahan dan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan
publik pada masing-masing perangkat daerah.(sgt/kb)