BirokrasiTabanan

Warga Ikuti Negosiasi Pembebasan Lahan Shortcut 3 dan 4

    TABANAN, Kilasbali.com – Belasan masyarakat pemilik 16 bidang tanah yang terkena proyek pembuatan shortcut 3 dan 4 Bts. Mengwitani-Singaraja yang melintasi Kabupaten Tabanan mengikuti musyawarah ganti rugi atas pembebasan lahan untuk shortcut, Rabu (12/12/2018) di Kantor Camat Baturiti.

    Negosiasi pun berlangsung tertutup antara tim apprisal dengan warga yang dipanggil satu per satu ke dalam ruangan untuk memperoleh kesepakatan. Beberapa orang warga pun sempat mempertanyakan perihal prosedur negosiasi tersebut, dimana warga awalnya meminta agar negosiasi berlangsung terbuka agar tidak ada hal yang ditutup-tutupi. Namun setelah dijelaskan oleh tim bahwa hal itu sudah merupakan prosedur, maka warga pun menerima.

    Dalam pembuatan shortcut 3 dan 4 Bts. Mengwitani-Singaraja yang memasuki Kabupaten Tabanan akan dibangun mulai dari Rumah Makan Saras, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, kemudian berlanjut ke Patung Polisi ke kanan menuju tanah Pemerintah Tabanan tepat di dermaga DTW Bedugul, lanjut menelusuri tepi Danau Beratan melewati hutan lindung pemerintah pusat masih wilayah Desa Batunya dan berakhir diujung Hotel Asram Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Dimana panjang shortcut akan mencapai 1.576 m2, sehingga memperpendek wilayah tempuh perjalanan mencapai 824 M2 dari jalan sebelumnya mencapai 2.400 m2.

    Sedangkan lahan luas lahan yang terdampak untuk lahan warga mencapai 17. 212 m2, lahan hutan 18. 980 m2, lahan Pemerintah Provinsi Bali 5695 m2 dan lahan Pemerintah Tabanan 580 m2.

    Musyawarah tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPR Provinsi Bali I Nyoman Astawa Riadi dan dihadiri oleh perwakilan TP4D Kejati Bali, BPN Tabanan, Polda Bali, Polres Tabanan, Camat Baturiti dan Tim KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik) selaku tim apprisial. Serta tentunya belasan masyarakat yang merupakan pemegang hak atas tanah dari 16 bidang tanah yang terkena proyek shortcut.

    Diantaranya I Wayan Nirka, Pan Serinten, I Ketut Sunata, Made Tunas, Wahyu Limiana Wanan Agung, Agung Arimbawa, I Ketut Jiwa, Strawberry Hills, I Ketut Kartu, Made Kubu, Nyoman Mardiana, Made Sira, dr. I Gusti Agung Gede Agung Wiradharma, dan Made Rangun.

    Membuka musyawarah, Kadis PUPR Provinsi Bali, I Nyoman Astawa Riadi mengatakan bahwa kegiatan dibagi menjadi dua sesi, dimana sesi pertama diisi dengan penjelasan dan sesi kedua barulah dilakukan negosiasi antaran tim apprisal dengan masing-masing warga.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Pihaknya pun berharap negosiasi yang dilakukan dapat menemui kesepakatan karena yang dibicarakan bukanlah ganti rugi melainkan yang lebih tepat adalah ganti untung, lantaran tidak ada yang dirugikan dalam kegiatan tersebut. “Terlebih ini program pemerintah yang sangat baik untuk mempersingkat waktu tempuh dan mengurangi resiko pada jalur Denpasar-Singaraja sehingga dibuat shortcut yang rencananya ada 10, dimana shortcut 3 dan 4 melintasi Tabanan,” paparnya.

    Untuk penghitungan harga tanah juga dilakukan oleh tim KJPP independen dari Jakarta sehingga pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengatur atau memberikan harga tanah, serta seluruhnya berlangsung transparan sehingga mengundang berbagai instansi mulai dari pihak kejaksaan hingga kepolisian.

    Perwakilan KJPP (Konsultan Jasa Penilai Publik), Ida Bagus Adnyana menyampaikan bahwa tanah milik warga tidak akan dibayarkan sesuai harga NJOP melainkan sesuai harga pasar ditambah dengan berbagai harga materiil dan non materiil sehingga muncul nilai wajar. “Dalam hal ini pemilik kan awalnya tidak ingin tanah dibebaskan, tetapi karena program pemerintah harus ada pembebasan lahan sehingga akan diberikan nilai wajar, yaitu nilai pasar ditambah misalnya nilai bangunan jika ada bangunan, nilai tanaman jika ada tanaman, non materiil seperti biaya BPHTB, termasuk biaya tunggu masa panen tiga bulan, hingga biaya upakara,” jelasnya.

    Namun menurutnya harga satu bidang tanah dengan lainnya memiliki perbedaan, karena dipengaruhi pada kondisi tanahnya. Ada yang dipinggir jalan, ada yang dekat jurang, dan lainnya sehingga negosiasi harga dilakukan secara pribadi dengan memanggil satu per satu warga. “Kita sendiri sudah turun ke lapangan selama dua minggu untuk melakukan survey transaksi harga tanah sehingga kita bisa menentukan harga pasar tanah disini, yang kemudian hasilnya kita serahkan kepada Ketua Tim Pembebasan Lahan,” lanjutnya.

    Nantinya hasil negosiasi akan dibuatkan Berita Acara, dimana negosiasi yang disepakati akan dilanjutkan dengan pembayaran lahan, sedangkan negosiasi yang tidak menemui kesepakatan akan kembali dilakukan negosiasi ulang sampai menemukan kesepakatan. Hanya saja jika negosiasi yang tidak menemui kesepakatan hanya dialami oleh satu atau dua orang warga maka proyek pembuatan shortcut akan tetap berjalan, sedangkan yang belum menemui kesepakatan uang pembebasan lahannya akan dititip di Pengadilan sampai menemui kesepakatan. “Tetapi sejauh ini kita menangani proyek di Bali tidak ada yang sampai begitu, karena yang kita berikan harga wajar,” tandasnya.

    Baca Juga:  Dua Tahun Tak Kebagian, DPRD Tabanan Perjuangkan DAK untuk Nelayan

    Sementara itu, Kepala Dinas Banjar Taman Tanda, I Nyoman Sudana yang turut hadir mendampingi 9 orang warganya yang terdampak shortcut berharap agar kesepakatan harga benar-benar menguntungkan warganya, lantaran dari 9 warganya tersebut selain yang terkena proyek adalah tanah kebun, juga ada tanah yang diatasnya telah berdiri bangunan rumah, bahkan ada juga hotel. Disamping itu, selama ini warga resah karena belum mendapatkan kepastian harga dari pemerintah. “Nah dengan negosiasi ini, kami berharap ada kepastian harga agar warga kami tidak resah, tidak malah rugi, tetapi untung seperti yang dibilang tadi ‘ganti untung’,” ungkapnya.

    Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga meminta kepada pemerintah agar tidak memulai pengerjaan fisik dibawah apabila proses pembebasan lahan belum rampung. Terlebih ada warga yang bangunan rumahnya terkena proyek tersebut sehingga harus benar-benar mempersiapkan diri untuk mencari tempat tinggal baru. “Pada dasarnya kami sangat mendukung program pemerintah ini, tetapi kami berharap agar jangan dulu melakukan pengerjaan fisik apabila proses pembebasan lahan belum clear agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandasnya.

    Sedangkan, salah seorang warga Banjar Taman Tanda, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Wayan Sudiarta, yang bangunan rumahnya terkena proyek shortcut, usai melakukan negosiasi dengan tim appraisal mengaku belum menemukan kesepakatan. Ia mengatakan jika masih fikir-fikir dengan perhitungan harga yang diberikan atas tanah seluas 6 are miliknya tersebut. “Sekarang saya belum sepakat, saya ingin agar sesuai, karena dari segi nilai bangunan belum bisa saya terima. Tetapi siapa tahu nanti saya berubah fikiran akan saya sampaikan kepada tim,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Jelang Mudik Lebaran 2024, Dishub Tabanan Gelar Ramp Check

    Ditambahkannya, sejatinya ia bersama 7 orang keluarganya yang menempati rumah tersebut enggan pindah karena tanah tersebut merupakan tanah leluhur yang sudah ditempati sejak kawasan itu masih hutan. Namun karena merupakan program pemerintah, ia tak bisa berbuat banyak dan hanya bisa berharap harga yang diberikan sesuai dengan kondisi yang dialaminya. “Kalau pindah jelas saya harus mulai dari nol untuk membangun, belum lagi biaya upakara,” sambungnya.

    Namun apabila kesepakatan sudah dicapai, maka ia berencana akan membeli tanah dan membangun rumah kembali untuk anak dan cucu-cucunya. Dan apabila proyek pembuatan shortcut sudah mulai berjalan sebelum rumah yang ia bangun selesai, maka ia akan mencari rumah kontrakan untuk sementara waktu. “Kalau proyeknya sudah jalan tetapi rumah yang kami bangun belum selesai ya kami akan cari kontrakan dulu sementara. Intinya saya akan sepakati harga dulu agar sesuai,” pungkasnya.

    Sementara mengenai lahan milik Pemkab Tabanan yang digadang-gadang juga akan terkena proyek pembuatan shortcut, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, I Dewa Ayu Sri Budiarti mengatakan bahwa tim dari Bagian Aset sudah turun ke lapangan untuk melakukan survey guna mengetahui titik-titik mana saja yang akan terkena proyek shortcut. Survey tersebut kemudian akan dilanjutkan dengan rapat yang hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan. “Kita juga akan menggandeng BPN nanti, kalau dihibahkan itu kan perlu persetujuan dari DPRD sehingga hasil rapat terlebih dahulu akan disampaikan ke pimpinan,” paparnya.

    Dan apabila nanti semuanya sudah jelas, maka Pemkab Tabanan tentu akan mengikuti tahapan-tahapan yang ada, apalagi proyek pembangunan shortcut akan dimulai tahun 2019 mendatang. Rencananya proyek pembuatan shortcut 3 dan 4 Bts. Mengwitani-Singaraja yang memasuki Tabanan ini akan dimulai bulan Januari 2019 mendatang, dimana peletakan batu pertama akan dilakukan tanggal 3 atau 4 Januari 2019. (dwe/*KB).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi