GianyarNews UpdatePeristiwa

Warga Tegal Jambangan Berencana ‘Turun ke Jalan’, Pertanyakan Laporan Pengrusakan Rumah

    GIANYAR, Kilasbali.com – Upaya hukum sudah dilaksanakan, namun belasan tahun sengketa tanah antara warga di Tegal Jambangan, Desa Sayan, Ubud, Gianyar dengan Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Ubud masih bergulir.

    Puncaknya tahun 2017 lalu, karena dinilai menempati lahan yang bukan haknya, rumah-rumah warga di Tegal Jambangan diratakan.

    Pihak warga pun melakukan pelaporan pengrusakan dengan alasan tanpa adanya keputusan hukum. Mempertanyakan Perkembangan laporan itu, warga pun berencana turun ke jalan dan akan mendatangi Polres Gianyar.

    Laporan polisi atas perusakan rumah tersebut dilakukan oleh tiga orang warga. Satu diantaranya, I Dewa Ariana. Dimana setelah rumahnya diratakan, kini ia masih tinggal di atas reruntuhan rumahnya.

    Di sana ia mendirikan bedeng untuk ditinggalinya bersama 10 anggota keluarganya, terdiri dari anak dan cucu-cucunya. “Sekarang kami masih di sana, mendirikan rumah bedeng, sudah tidak ada pengusiran dan intimidasi lagi,” ujarnya, Kamis (1/7/2021).

    Baca Juga:  Desa Megati Bersiap Diri Menjadi Kampung Alpukat

    Ditimpali oleh pengacara warga Tegal Jambangan, I Putu Arsana, kliennya memiliki bukti kuat, sehingga pengrusakan rumahnya seharusnya ada tersangka.

    Dibeberkan bahwa pada tahun 2016, sejumlah warga Tegal Jambangan dipanggil oleh Polda Bali berdasarkan laporan Pengempon Pura Kemuda Saraswati atas tuduhan penggelapan hasil garapan. Namun dalam penyelidikan, justru terungkap fakta janggal.

    “Dalam penyelidikan justru terungkap bahwa warkah sertifikat atas nama Duwe Pura Kemuda Saraswati, semua ditanda tangani oleh Lurah Ubud dan Kepala Lingkungan di Ubud. Bukan oleh Perbekel Sayan, padahal tanah itu berada di kawasan Desa Sayan,” ujar Arsana.

    Selain itu, kata dia, warga Tegal Jambangan juga memiliki bukti atas tanah tersebut, yakni pembayaran pipil sejak tahun 1976/1977. Ditegaskan, bahwa klasiran adalah verifikasi data, sehingga tidak ada orang lain yang boleh mengatasnamakan tanah tersebut. “Sedangkan di lahna ini justru orang lain yang mengaku menguasai tanah itu,” herannya.

    Atas dasar itu, pihak warga Tegal Jambangan akhirnya meminta balik aparat kepolisian mengusut hal tersebut. Namun bukannya direspon, penyelidikan waktu itu justru ditutup. Tidak putus asa, pihaknya pun melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar.

    Baca Juga:  DPD RI Lantik Ngurah Ambara Gantikan Arya Wedakarna

    Namun lagi-lagi upayanya kandas. Justru sebaliknya, pengempon pura mengirim somasi agar warga membongkar bangunannya. Kalau tidak akan dibongkar paksa.

    “Hingga akhirnya, rumah-rumah warga ini dihancurkan pada tahun 2017 dan tanpa putusan pengadilan,” herannya lagi.

    Atas tindakan ini, warga pun melaporkannya ke Polda Bali pada Desember 2020. Namun oleh pihak Polda dilimpahkan ke Polres Gianyar. Setelah 4-5 bulan laporan tersebut dilimpahkan, hingga kini pihak warga tidak mendapat tanggapan dari Polres Gianyar terkait perkembangan penyelidikannya.

    Baca Juga:  Menghilang Empat Hari, Pria Ini Ditemukan Tak Bernyawa di Saluran Irigasi

    “Pengrusakan rumah ini, sudah jelas-jelas merupakan tindak pidana, seharusnya dengan semua bukti yang ada sudah ada tersangkanya. Kalau tidak ada kejelasan sampai sekarang, jangan salahkan warga jika turun ke jalan menuntut keadilan,” ujarnya.

    Secara terpisah, Pengacara Pengempon Pura Kemuda Saraswati, Cokorda Gede Yudana menegaskan jika pihaknya tidak terlibat dalam pembuldoseran rumah warga tersebut. “Maaf untuk yang itu, saya tidak terlibat,” ujarnya.

    Sedangkan Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

    Disebutkan jika laporan itu disampaikan ke Polda dan sudah dilimpahkan ke Polres. “Laporan ini masih dalam tahap penyelidikan pemeriksaan saksi-saksi. Belum ada tersangka,” jelasnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi