DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per hari ini, Minggu (13/9/2020), semakin mengkhawatirkan. Khususnya dari transmisi lokal yang semakin meningkat tajam.
Di mana hari ini, terjadi pertambahan kasus terkonfirmasi positif melalui transmisi lokal sebanyak 113 orang.
Sedangkan untuk kabar baiknya, sembuh sebanyak 98 orang, dan kabar dukanya, terjadi penambahan pasien meninggal dunia sebanyak 6 orang.
“Jumlah kasus Covid-19 di Bali, secara kumulatif terkonfirmasi positif sejumlah 7.226 orang, sembuh 5.691 orang (78,76%), dan meninggal dunia 174 orang (2,41%),” sebut Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Sementara terkait kasus aktif per Minggu ini, lanjut dia, menjadi 1.361 orang (18,83%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.
Dewa Indra menambahkan, sesuai Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan, sebut dia, adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
“Upaya pengendalian dan pencegahan ini bukan hanya tugas Pemerintah, namun menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat,” jelasnya.
Untuk itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat Bali agar mendukung upaya pemerintah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (jus/kb)