BadungSeni Budaya

Mejaya-Jaya dan Pengukuhan Prajuru Desa Adat Dalung

    MANGUPURA, Kilasbali.com – Tradisi dan budaya Bali masih kental dilakukan masyarakat. Seperti halnya dalam pengukuhan Prajuru Desa Adat Dalung yang menggelar upacara mejaya-jaya dan pengukuhan prajuru desa adat periode 2022-2027.

    Hari baik pun dipilih. Yakni Purnama Jesta pada Sabtu (16/4/2022), di Pura Puseh dan Pura Desa, Desa Adat Dalung.

    Upacara ini merupakan dresta (tradisi) berdasarkan awig-awig Desa Adat Dalung, setiap terjadi pergantian prajuru desa adat.

    Ketua Panitia Musyawarah Pemilihan, I Made Sudarsana yang akrab disapa Pak Penting, mengatakan, upacara mejaya-jaya dilakukan untuk memohon restu kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa, sehingga dalam melaksanakan tugas sebagai bendesa dan prajuru desa adat mendapatkan restu di dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

    Baca Juga:  Gathering Bali Fashion Trend 2024 Pamerkan Karya 12 Desainer

    “Mejaya -jaya disebut sebagai prosesi upacara secara niskala dalam bentuk ritual agama yang disesuikan dengan tradisi atau dresta di masing-masing desa adat,” ujarnya.

    Dia menambahkan, pemilihan prajuru kali ini merupakan hasil dari musyawarah mufakat sesuauli dengan paruman yang di lakukan selama proses pemilihan bendesa beserta para prajuru di masing-masing bidangnya.

    Sementara itu, seusai ritual mejaya-jaya di laksanakan juga acara pengukuhan oleh Ketua Majelis Madya Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung Anak Agung Putu Sutarja. Pengukuhan itu untuk I Nyoman Widana sebagai Bendesa Adat Dalung.

    Baca Juga:  Buka Suara Festival, Sekda Tabanan Sebut Nuanu Jadi Daya Tarik Wisata Baru

    Anak Agung Putu Sutarja menjelaskan, berdasarkan Perda Provinsi Bali No 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Provinsi Bali, upacara pengukuhan merupakan prosesi sekala yang prosesnya di tentukan pedoman ngadegan bendesa dari MDA Provinsi Bali.

    Pengukuhan dan mejaya-jaya, terangnya, merupakan dua hal yang berbeda yakni secara administratif dan secara dresta.

    Ketua Sabedesa Adat Dalung I Gusti Ngurah Agung Diatmika menambahkan, para prajuru yang baru agar melakukan tugasnya sesuai dengan dresta dan awig-awig Desa Adat Dalung.

    Baca Juga:  Ini Dia Perda Lokasi Larangan Menaikkan Layangan di Bali

    “Harus bisa memahami isi awig-awig yang sudah ada dan dapat mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat Desa Adat Dalung agar memiliki pemahaman dan tidak melakukan kegiatan degan sesuka hati,” katanya. (tang/kb)

    Back to top button