DenpasarNews UpdatePemerintahan

Ini 52 Produk Hukum Penting dan Strategis di Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam mengimplementasikan visi ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’,Nangun Sat Kerthi Loka Bali Adalah Warisan Leluhur Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan kebijakan sebanyak 52 produk hukum penting dan strategis.

    Terdiri atas 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, meliputi: produk hukum dasar, produk hukum yang berkaitan dengan alam, manusia, dan kebudayaan Bali, serta produk hukum pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Produk hukum tersebut dilengkapi 5 Surat Edaran. Mulai dari penggunaan kain tenun endek Bali/kain tenun tradisional Bali; pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali; tata-titi kehidupan masyarakat Bali berdasarkan Nilai-nilai kearifan lokal sad kerthi dalam Bali Era Baru; pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali; dan tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali.

    Seluruh produk hukum tersebut diberlakukan untuk menata secara fundamental dan komprehensif pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian Bali Era Baru.

    Baca Juga:  PLN Bali Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih di Lapangan Puputan Margarana

    “Semua peraturan tersebut benar-benar sangat progresif, inovatif, dan transformatif, sehingga mendapatkan apresiasi dan dukungan dari kalangan masyarakat lokal, nasional, bahkan internasional terhadap kebijakan yang sangat berpihak pada kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah terbukti mampu mendorong perubahan berbagai bidang kehidupan dalam tatanan Bali Era Baru,” ujar Koster.

    Dikatakan, Pemerintah Provinsi Bali juga telah melakukan pemuliaan dan pelestarian ekosistem alam melalui berbagai upaya niskala-sakala. Secara niskala, Koster mendaku memiliki tanggung jawab untuk memuliakan alam Bali dengan melaksanakan upakara dan upacara ritual.

    Yakni Karya Pangurip Gumi; Karya Panyejeg Jagat; Karya Pangenteg Jagat; Upacara Pamarisuddha Bhumi Jagat Bali; dan Enam Rahina Tumpek (Tumpek Landep, Tumpek Wariga, Tumpek Kuningan, Tumpek Klurut, Tumpek Uye, dan Tumpek Wayang).

    Baca Juga:  Buku Weda Sebagai Tuntunan Hidup
    Wayan Koster. Foto/ist

    Secara sakala, lanjut dia, pelestarian ekosistem alam Bali dilakukan melalui kebijakan dengan Peraturan Daerah, yaitu: pembatasan timbulan sampah plastik sekali pakai; pengelolaan sampah berbasis sumber; pelindungan danau, mata air, sungai, dan laut; pelestarian tanaman lokal Bali; penerapan sistem pertanian organik; penerapan energi bersih; dan penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    “Ke depan, kebijakan ini harus dilaksanakan semakin masif dan konsisten sebagai upaya penurunan emisi karbon (dekarbonisasi) menuju Net Zero Emission tahun 2045, lebih awal dari target nasional tahun 2060,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button