PeristiwaTabanan

Bejat! GP Gagahi Bocah Kelas VI SD

    TABANAN, Kilasbali.com – Bejat! Aksi tak terpuji dan tak patut ditiru terjadi di Tabanan. Bocah kelas VI SD digagahi seorang berinisal GP (19).

    Peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke pihak kepolisian, Jumat (25/8). Laporan itu tentang dugaan persetubuhan terhadap anak.

    Informasi yang dikumpulkan, korban sebutnya saja Bunga usia 12 tahun, mengaku sudah pernah digagahi oleh terlapor GP sebanyak dua kali.

    Peristiwa itu terungkap saat ibu dari korban curiga dengan gelagat GP yang terlihat gelisah, Kamis (24/8) malam, sekitar 21.00 Wita.

    Sesaat kemudian, sekitar pukul 22.00 Wita, tak melihat GP yang biasanya duduk di warung untuk mencari WiFi.

    Baca Juga:  Ada Pemilih Jauh dari TPS, Bawaslu Tabanan Khawatir Golput Karena Jarak

    Ibu dari korban yang curiga pun mengecek ke belakang rumah, dan melihat GP seperti mau sembunyi.

    Melihat gerak gerik tersebut, ibu dari korban bersembunyi di kamar mandi, sambil mengawasi gerak gerik GP.

    Dia pun masih menunggu anaknya keluar dari kamar mandi. Sekitar pukul 22.15 Wita, tangan Bunga langsung ditarik terlapor.

    Melihat hal itu, dia pun langsung melabrak dan menghampiri anaknya yang bersama terlapor.

    Kaget bukan kepalang, ibu dari korban sempat mendengar terlapor mengancam putrinya.

    Baca Juga:  RPJPD Jadi Rujukan Visi Misi Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

    “Kalau Ayu ngorahan ken Ibuk, rage kal suud megae. Pis ibuk Ayuk e kal sing ulihan rage, (Kalau AYU melapor sama Ibu, saya akan berhenti bekerja. Uang Ibunya AYU tidka akan saya kembalikan, red),” kata terlapor.

    Sesaat kemudian, ayah dari korban datang. Melihat hal itu, selanjutnya terlapor langsung kabur pergi entah kemana.

    Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya orang tua dari korban pun menanyakan. Korban menceritakan bahwa dirinya sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali yaitu sekitar dua munggi yang lalu.

    Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya orang tua melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marga guna proses lebih lanjut.

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    Sementara itu, menerima laporan tersebut unit Reskrim mendatangi TKP untuk melaksanakan Olah TKP, pemeriksaan saksi – saksi serta pencarian barang bukti.

    Tim juga melakukan interogasi terhadap terlapor. Hasilnya, terlapor mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan dengan bunga sebanyak dua kali.

    Namun pada saat hendak melakukan persetubuhan untuk ke tiga kalinya dipergoki oleh ibu dari korban.

    “Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan,” ujar Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes. (m/kb)

    Back to top button