GianyarTokoh

Sterilisasi Kekumuhan Pemukiman? Ini Harapan Warga Gianyar

Sudiangga: Kebijakan Bupati Mahayastra Selamatkan Gianyar dari Lingkungan Kumuh

    GIANYAR, Kilasbali.com – Hingga pertengahan September 2023, I Made Mahayastra akan menyudahi jabatan sebagai Bupati Gianyar Periode 2019-2024.

    Sejumlah kalangan pun mulai mengkhawatirkan adanya pelonggaran sejumlah kebijakan Pemkab Gianyar. Salah satunya, sterilisasi kekumuhan pemukiman yang diterapkan dengan regulasi dan penegakan yang ketat.

    Ketua Forum Peduli Blahbatuh, I Made Sudiangga, Rabo (30/8) mengungkapkan kebijakan Bupati di bidang pemukiman dinilai sangat efektif mensterilisasi kesan kumuh kabupaten Gianyar.

    “Keseriusan Bapak Bupati dalam menegakkan regulasi terkait pengembangan perumahan, satu hal yang kami saluti. Bahkan, kini dipertegas dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang mewajibkan pengembang mengantongi rekomendasi Pemkab Gianyar, dapat mengindari Kabupaten Gianyar dari lingkungan kumuh,” bangganya.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    Disebutkan, kebijakan Bupati Mahayastra tersebut dirasa sangat tepat. Sebab, dengan Perbup tersebut, Gianyar akan terhindari dari perumahan kumuh.

    Pemasangan baliho larangan pembangunan. Foto/ist

    Karena, selama ini di beberapa daerah, ia melihat banyak kawasan perumahan yang dibangun tanpa prosedur jelas, sehingga rumah-rumah berhimpitan, jalanan sempit tanpa taman, dan tanpa drainase.

    Menurut Sudiangga, hal tersebut bukan hanya buruk dari segi estetika. Tetapi juga membahayakan. Sebab ketika terjadi kebakaran, armada Damkar akan kesulitan akses.

    “Jika tata ruangnya tak ditata, dan sempit, rumah berjejal, sebagus apapun rumah yang dibangun, kesannya tetap sumpek. Belum lagi ketika ada musibah, seperti kebakaran misalnya, jika jalannya sempit, otomatis Damkar tak bisa masuk, dampaknya, kebakaran merembet ke bangunan sebelah,” ujarnya.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Dalam hitungan pekan, masa jabatan Bupati Mahayastra akan berakhir, Sudiangga pun berharap Pj. Bupati bertongkat ke kebijakan ini.

    “Kami sebagai masyarakat Gianyar, tentu sangat berterima kasih pada Pak Agus Mahayastra. Karena tak hanya berpikir untuk hari ini saja, tetapi untuk Gianyar ke depan. Gianyar masih membutuhkan Pak Agus di Periode berikutnya,” harapnya.

    I Made Sudiangga. Foto/ist

    Sementara dari data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan (Perkimta) Gianyar, dalam Perbup tersebut diatur berbagai hal. Mulai dari luas jalan, yaitu perumahan wajib memiliki jalan selebar minimal lima meter, wajib memiliki drainase maupun taman.

    Sementara untuk luas tanah per kapling, minimal satu are. Selain itu, dalam setiap perumahan kapling, wajib menyediakan jaringan utilitas dan prasarana sarana umum (PSU).

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Pantauan dalam sepekan terakhir, Dinas Perkimta Gianyar pun telah mensosialisasikan Perbup tersebut dalam bentuk baliho yang dipasang di kawasan yang hendak dikembangkan menjadi perumahan maupun di jalanan umum.

    Selain itu, Dinas Perkimta juga telah memanggil sejumlah pengembang yang belum memiliki rekomendasi, dan meminta menghentikan aktivitasnya sebelum rekomendasi keluar.

    Kabid Kawasan Permukiman, Perkimta Gianyar, I Gede Darma Darsita membenarkan saat ini pihaknya telah gencar melakukan pendataan, dan melakukan pemasangan baliho untuk mensosialisasikan Perbup tersebut. “Saat ini kami sedang memasang baliho, dan tetap melakukan pendataan,” ujarnya. (ina/kb)

    Back to top button