PolitikTabanan

Bawaslu Tabanan Catat 1.840 Alat Sosialisasi Parpol-Bacaleg Menjelang Pemilu 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tabanan mencatat adanya sebanyak 1.840 alat sosialisasi dari partai politik (parpol) dan bakal calon legislatif (bacaleg), meskipun saat ini Pemilu 2024 belum memasuki masa kampanye.

    Menurut Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, data tersebut terakhir dihimpun sekitar seminggu yang lalu. Alat sosialisasi ini memiliki berbagai macam model, termasuk 1.029 lembar baliho, 70 lembar spanduk, 731 lembar bendera parpol, dan 16 lembar billboard.

    “Selain itu, beberapa di antaranya dipasang di tempat-tempat pribadi seperti bendera parpol,” ujar Narta, Minggu (1/10/2023).

    Narta menekankan, meskipun sudah ada data mengenai alat sosialisasi ini, Bawaslu Tabanan belum dapat melakukan tindakan penindakan terhadap yang berpotensi melanggar aturan kampanye. Hal ini disebabkan karena alat sosialisasi tersebut belum memiliki status sebagai Alat Peraga Kampanye (APK).

    Baca Juga:  Jalani Perawatan Sejak Februari 2024, Kabag Tapem Tabanan Berpulang

    “Kami masih menganggapnya sebagai alat sosialisasi parpol atau bacaleg, meskipun sudah ada yang mencantumkan nomor urut,” jelas Narta.

    Namun demikian, Bawaslu Tabanan tetap melakukan pendataan terhadap alat-alat sosialisasi ini sebagai langkah koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), terutama di zona-zona hijau atau zona bebas reklame.

    “Ini menjadi penting ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan titik atau zona pemasangan resmi. Namun, hingga saat ini, detail tentang Daftar Calon Tetap (DCT) belum sepenuhnya jelas, sehingga masih ada kemungkinan perubahan nomor urut atau pergantian,” ujarnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Luhur Giri Salaka Alas Purwo dan Pura Mandhara Giri Semeru Agung

    Sementara itu, Narta menyebut bahwa Bawaslu Tabanan saat ini hanya memberikan imbauan kepada parpol yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk memasang alat sosialisasi di luar zona hijau.

    Menurutnya, penempatan alat sosialisasi ini merupakan tugas Satpol PP, namun Bawaslu tetap berperan dalam memberikan imbauan agar parpol memperhatikan etika dan estetika dalam pemasangan alat sosialisasi mereka.

    Situasi ini menunjukkan persiapan awal yang ketat menjelang Pemilu 2024 di Tabanan, Bali, dengan pihak berwenang yang berusaha menjaga agar semua peserta pemilu mematuhi aturan kampanye yang berlaku. (c/kb)

    Back to top button