PolitikTabanan

KPU Tabanan Ingatkan Parpol untuk Buat RKDK

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan kembali mengingatkan partai politik (parpol) yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024 untuk mematuhi ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 dengan membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

    Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, menekankan pentingnya langkah ini dalam sebuah rapat yang diadakan baru-baru ini.

    Subawa menjelaskan bahwa meskipun sebagian besar partai politik telah mempersiapkan RKDK, sosialisasi ulang ini bertujuan untuk memastikan bahwa peserta Pemilu 2024 tidak menghadapi masalah karena tidak memenuhi persyaratan RKDK.

    RKDK adalah persyaratan wajib yang harus dipatuhi oleh setiap partai politik yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024. RKDK ini dibuat atas nama partai politik sebagai peserta Pemilu 2024.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    “Partai yang mengelola semuanya. Calon itu bukan peserta. Dia bagian dari partai. Pesertanya partai,” tegas Subawa.

    RKDK akan mencatat semua pemasukan atau sumbangan yang diterima oleh peserta Pemilu 2024, baik itu dari individu, kelompok, atau perusahaan swasta/non-pemerintah. Namun, perusahaan pemerintah dan perusahaan asing dilarang berkontribusi.

    Setiap sumbangan yang diterima oleh partai politik harus dilaporkan terlebih dahulu ke RKDK sebelum digunakan untuk kepentingan kampanye.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    Arus masuk dan keluar dana kampanye ini juga akan diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik, sebagaimana yang dilakukan dalam Pemilu 2019.

    Subawa menegaskan bahwa RKDK harus sudah siap paling lambat H-1 sebelum dimulainya masa kampanye. Misalnya, jika kampanye akan dilaksanakan pada tanggal 28, RKDK harus sudah siap pada tanggal 27. “Harus siap H-1 kampanye,” tambahnya. (c/kb)

    Back to top button