Ekonomi BisnisGianyar

Dongkrak PAD Gianyar, Warung Makan Beromzet Rp 5 Juta Wajib Kena Pajak

    GIANYAR, Kilasbali.com – Untuk mendongkrak Pendapatan Asil Daerah (PAD) Kabupaten Gianyar, usaha seperti warung makan yang beromzet di atas Rp 5 juta per bulan, wajib dikenai pajak yang dibebankan kepada konsumen.

    Plt Kepala BPKAD Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama alias Bagus Bem mengungkapkan, pengenaan pajak daerah terhadap warung makan itu sebagai asas keadilan.

    Kondisi ini sesuai perda yang telah ditetapkan pemerintah. “Jika tidak kita pungut nanti kita yang disalahkan, ini bentuk asas keadilan dalam penerapan perda,” ujarnya, Minggu (19/11).

    Pengenaan pajak tersebut diberlakukan terhadap warung, tidak hanya sebatas warung makan, namun juga terhadap warung apa pun yang omzetnya diatas Rp 5 juta perbulan.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    “Mereka kita kenakan 10% per bulan. Perlu ditegaskan yang dikenakan bukan warungnya tapi costumer atau konsumennya,” jelasnya.

    Omset warung ini dapat diketahui dari jumlah orang yang dipekerjakan. Ia menyebutkan jika sebuah warung mempekerjakan 2 karyawan dengan upah Rp 2 juta perbulan omzetnya sudah pasti melebihi Rp 5 juta per bulan.

    “Memang begitu bunyi perdanya, Karena kita negara hukum. Harus ditaati oleh semua,” jelasnya.

    Lebih lanjut, kata birokrat asal Keramas, Blahbatuh ini, pajak yang dibayarkan oleh warung yang omzetnya di atas lima juta itu cukup berperan dalam pembangunan Gianyar.

    Baca Juga:  Pertamina Dukung Perkembangan DTW Alas Kedaton

    Sebab tanpa ada pendapatan dari pajak daerah, pemerintah tidak akan mampu menjalankan pembangunan yang telah diprogramkannya.

    “Semua wajib pajak berperan, termasuk warung yang mungkin tempatnya kecil tapi omzetnya di atas 5 juta per bulan yang kita data ini. Kalau tidak ada pajak, apa yang pemerintah gunakan untuk memperbaiki jalan rusak misalnya,” ujar Bem.

    Sementara dalam catatan Warta Bali, PAD Gianyar dalam APBD Perubahan tahun 2023 ditargetkan mengalami peningkatan sebesar Rp323 miliar lebih atau 23,24 persen.

    Pendapatan Daerah direncanakan sebesar Rp2,8 triliun lebih, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,7 triliun lebih atau 60,83 persen. Pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp1,1 triliun lebih atau 39,17 persen.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Selanjutnya Belanja Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2023, direncanakan sebesar Rp2,6 triliun lebih, yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1,9 miliar lebih atau 74,82 persen dari total belanja daerah.

    Belanja Modal sebesar Rp342, miliar lebih atau 12,82 persen, Belanja Tidak Terduga sebesar 1 miliar rupiah atau 0,04 persen dan belanja transfer sebesar Rp.328 miliar lebih atau 12,32 persen. (ina/kb)

     

    Back to top button