Ekonomi BisnisGianyar

Ini UMK Kabupaten Gianyar 2024

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Gianyar Tahun 2024 sebesar 2.928.713, jumlah tersebut meningkat dari UMK Gianyar Tahun 2023 sebesar 2.837.680.

    UMK Gianyar Tahun 2024  disepakati berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Gianyar dan telah ditetapkan oleh PJ Gubernur Bali melalui  Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024, Selasa (28/11) lalu.

    Apabila dibandingkan dengan UMK Tahun 2023 maka UMK Tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,21% atau Rp. 91.032.

    Penjabat Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, Kamis (30/11) saat menerima Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar di ruang kerjanya  menegaskan agar seluruh satkeholder melaksanakan keputusan tersebut.

    Baca Juga:  Ratusan Musisi Lokal – Internasional Bakal Meriahkan Ubud Village Jazz Festival 2024

    “Dengan ditetapkannya UMK Kabupaten Gianyar ini oleh bapak PJ. Gubernur, saya mengimbau agar seluruh perusahaan ataupun seluruh stake holder melaksanakan keputusan tersebut guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” seru Tagel Wirasa.

    Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar Ida Ayu Surya Adnyani menjelaskan bahwa dengan belakunya PP No 51 Tahun 2023, kepastian kenaikan upah minimum bagi pekerja saat ini  diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum yang mencakup 3 variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

    “Dengan tiga variabel ini, perhitungan upah kerja di aturan yang baru, kondisi  ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah akan terakomodir secara seimbang, guna mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan, pada gilirannya menciptakan kondisi yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, sekaligus memastikan bahwa pekerja mendapatkan upah yang layak,” jelasnya.

    Baca Juga:  Pemkab Tabanan Usulkan Revitalisasi Pasar Taman Sari ke Pemprov Bali

    Dengan Penetapan UMK diharapkan dapat melindungi pekerja dari eksploitasi dan memastikan bahwa mereka mendapatkan kompensasi yang layak.

    “Disamping itu, menetapkan UMK diharapkan membantu mencegah tingkat kemiskinan dengan memastikan bahwa pekerja memiliki pendapatan yang mencukupi untuk kebutuhan dasar mereka,” lanjut Dayu Surya.

    Dayu Surya juga mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam menyusun kebijakan UMK Gianyar tahun 2024 yang mengedepankan keadilan, pembangunan ekonomi berkelanjutan, dan kesejahteraan bersama.

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    “Penetapan UMK ini  adalah upaya untuk mencapai keseimbangan antara kebutuhan pekerja, keberlanjutan ekonomi lokal, dan kepentingan pengusaha di tingkat daerah,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button