News UpdatePeristiwaTabanan

Ibu Rantai Anak dan Pacarnya Divonis Hukuman Percobaan

    TABANAN, Kilasbali.com – Masih ingat dengan kasus seorang ibu yang tega merantai anaknya di Tabanan. Akhirnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Kamis (2/3), dengan Ketua Majelis Hakim Sayu Komang Wiratini, menjatuhkan hukuman percobaan kepada dua terdakwa, yakni sang ibu, Ditha Widyasuti dan pacarnya I Made Sulendra Suryatmaja.

    Dita Widyastuti yang tidak lain adalah ibu kandung kedua korban yakni DN, 6 dan DS,3, divonis dengan hukuman percobaan selama 10 bulan dengan denda Rp 2,5 juta subsider tiga hari. Sedangkan sang pacar Ditha, Made Sulendra Suryatmaja divonis lebih ringan yakni, percobaan selama 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 2,5 juta subsider tiga hari penjara.

    Baca Juga:  Ditinggal Mudik, Warung di Kerambitan Dibobol Maling

    “Menetapkkan pidana penjara tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada keputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan satu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 10 bulan berakhir,” demikian amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sayu Komang Wiratini.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan vonis percobaan kepada Ditha Widyastuti karena Ditha Widyastuti memang secara sah terbukti melanggar ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

    Baca Juga:  DPRD Tabanan Tetapkan Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023

    Selain itu, pertimbangan lainnya disebabkan oleh beberapa faktor, seperti kondisi dari kedua anak Ditha Widyastuti yang tidak memiliki keluarga lain selain Ditha sebagai ibu kandungnya. Anak tertua Ditha yakni DN,6, dinyatakan menderita ADHD atau attention deficit hyperactivity disorder yakni gangguan mental yang membuat DN sulit memusatkan perhatian dan berlaku hiperaktif.  Sehingga Ditha Widyastuti harus mendampingi DN untuk menjalani terapi pengobatan.

    Terhadap putusan hakim ini, kedua terpidana menyatakan menerima putusan hakim. Sedangkan Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih  pikir-pikir terhadap putusan hakim.

    Ketika ditemui di luar persidangan, Ditha Widyastuti yang saat ini masih tinggal di Yayasan Mahatmiya, Kediri Tabanan menyatakan menyesal atas perbuatannya dan akan menjalani vonis hakim.

    Baca Juga:  Bunda Paud Tabanan Resmikan Gedung TK Negeri Marga

    “Saya akan menjalani putusan hakim sampai 10 bulan ke depan yakni menjalani wajib lapor. Setelahnya saya akan pulang ke Kalimantan untuk merawat ibu saya, karena ibu saya sudah sepuh. Untuk sementara saya masih tinggal di Mahatmia, untuk selanjutnya mungkin akan ngekos di sekitar Tabanan sambil jualan online,” ungkapnya. (m/kb)

    berikut berita sebelumnya;

    Rantai Dua Anak, Ibu Ini Diperiksa Polisi

     

    Menteri Bintang Kunjungi Ibu Rantai Anak

    Back to top button

    Berita ini dilindungi