GianyarHiburanPeristiwa

Marak Penyalahgunaan Narkotika, BNN Sarankan Pecandu Lapor Diri dan Rehabilitasi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dari maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang terungkap di Bumi Seni, korbannya pun dipastikan terus bertambah.

    Namun sayang, program rehabilitasi yang ditawari BNN kabupaten Gianyar masih jadi momok.

    Meski mendapat sejumlah jaminan, dari target lima peserta, tahun ini hanya diikuti dua pecandu yang lapor diri mengikuti rehabilitasi.

    Disela press rilisnya atas penangkapan seorang pengedar pil ekstasi, Selasa (8/8), Ketua BNNK Gianyar AKBP Gusti Alit Adnyana mengungkapkan jika para pecandu narkotika di Gianyar masih pobhia.

    Baca Juga:  17 Tahun IPeKB, Bertumbuh untuk Melakukan Pengabdian

    Para korban narkotika ini masih dirundung stigma, takut dijadikan TO, dijadikan spionase, hingga diproses hukum.

    Padahal jika para pecandu yang serius ingin keluar dari lingkaran narkotika, dipastikan mendapat perlindungan secara hukum serta jaminan-jaminan lainnya.

    Peserta program rehabilitasi ini dipastikan mendapat pelayanan secara cuma-cuma alias gratis, kerahasiaan identitas juga dipastikan terjamin.

    “Tentunya ada persyaratan yang kami tekankan. Mulai dari pendaftaran, test kondisi fisik serta assesment untuk memastikan tingkat ketergantungan serta kondisi dari pecandu yang akan menjalani rehabilitasi,” terangnya.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Lanjutnya, rata-rata korban penyalahgunaan narkotika ini terjerumus mengkonsumsi shabu dan ekstasi.

    Sedangkan terkait latar belakang pendidikan korban penyalahgunaan narkotika bervariasi dari SD sampai sarjana.

    “Rawat jalan selama dua bulan. Diberikan penguatan komunikasi, informasi dan edukasi penyalahgunaan narkotika. Dilaksanakan selama 8 kali pertemuan,” jelasnya.

    Para korban penyalahgunaan narkotika ini, kata Agung Adnyana dominan kategori rekreasi.

    “Sebagai pemula, iseng-iseng, diajak nyoba-nyoba sama temen. Ini cukup rawat jalan. Kalau sudah adiksi, kecanduan maka perlu dirawat inap di Balai Rehabilitasi Gedung Dharmawangsa RSJ Bangli,” terangnya.

    Baca Juga:  Berpulang Jelang Pelantikan DPRD Gianyar

    Meski pihaknya juga melakukan pengungkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, namun lebih mempriotitaskan pada tindakan pencegahan.

    Dalam semester pertama, pihaknya berhasil mengungkap seorang pengedar pil ekstasi di wilayah Ketewel, Sukawati. Pelaku atas nama Fauzan F (35) asal Riau dengan barang bukti berupa Pil Ekstasi sebanyak 50 butir.

    “Pelaku kini sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara,” pungkasnya. (m/kb)

    Back to top button