GianyarHukumPeristiwa

Curi HP, Kernet Bus Terima Keadlilan Restortif

    GIANYAR, Kilasbali.com – Setelah menjalani proses pemeriksaan, Fadilah Pri Handika alias Dika akhirnya terbebas dari jeratan hukum. Sebelumnya, Dika yang seorang kernet bus Tunawisma ini nekat mencuri HP milik penumpangnya.

    Keputusan atas pemberian Keadilan Restoratif ini disampaikan Rabu, (23/8) di Ruang Aula Kejaksaan Negeri Gianyar.

    Setelah sehari sebelumnya, telah dilaksanakan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, terhadap tersangka pencurian.

    Pada hari sebelumnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, S.H., M.H., menyetujui Permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk  Dika yang disangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHP.

    Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., beserta para Kasubdit, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Ahelya Abustam, S.H., M.H., Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Bali Nislianudin, S.H., M.H., beserta para kasi dan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, S.H,, M.H., beserta jajarannya.

    Baca Juga:  PPDB 2024 di Gianyar Nihil Siswa Tercecer, Dewan Apresiasi Pj Bupati

    Dika melakukan tindak pidana pencurian pada Bulan Juni lalu.  Sebagai kernet di bus bus yang mengantar rombongan mahasiswa, dia seharusnya sebagai pelindung. Malah saat memasuki Jalan Ngurah Rai Gianyar menuju Kampus OTC Gianyar di Desa Tegal Tugu Gianyar, Dika pindah ke belakang bus untuk persiapan membuka pintu.

    Karena sudah dekat dengan tujuan yaitu Kampus Overseas Training Centre (OTC), kemudian tersangka melihat sebuah tas pinggang berwarna dalam keadaan terbuka. Di dalam tas itu dirinya melihat sebuah HP

    Baca Juga:  YPSS Sinergi Bersama Polri Amankan Pemilukada

    Melihat keadan belakang bus sedang sepi karena penumpang di dalam Bus sedang sibuk berkaraoke di kursi baris tengah, tersangka embat HP dan ditempatkan sementara ke dalam celah yang ada di bawah kursi penumpang baris baru diambilnya saat bersihkan bus. Rencananya HP itu akan dijualnya. Atas perbuatannya, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp5 juta.

    Dalam proses hukumnya, kehidupan Dika pun ditelusuri.  Bekerja sebagai kernet bus, Dika sudah selama 10 tahun dari usia 15 tahun.  Hidup di Bali, Dika hanya seorang diri dan sehari hari  tidur di bagasi bus. Penghasilannya kurang lebih sebesar Rp. 150.000 setiap bus beroperasi. Itupun sebagiannya dikirim untuk ibunyab di kampung halaman yang sudah lama menjanda.

    Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan menurut hukum. Dimana Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
    Tersangka meminta maaf kepada korban dan korban memaafkan tersangka dan Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka.

    Baca Juga:  Sopir Diduga Mengantuk, Truk Tabrak Mobil-Palinggih

    Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung.

    Kejaksaan Negeri Gianyar juga wajib memberikan pendampingan kepada Tersangka dan Keluarganya agar tidak mengulangi kesalahannya lagi dan tahu apa yang harus diperbuat setelah Restorative Justice ini disetujui. (ina/kb)

    Back to top button