BulelengPeristiwa

Mencuri di Tujuh Lokasi, Polisi Bekuk Donat

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Seririt membekuk seorang pelaku pencurian KD alias Donat (21) asal Seririt. Hasil penyelidikan terungkap, pelaku Donat terbukti telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi.

    Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwendra mengungkapkan, berawal dari laporan Luh Eviani (19) yang kehilangan handphone OPPO A3S pada Minggu (5/2) lalu, pihaknya kemudian melakukan pengembangam sehingga berhasil mengungkap 6 TKP lainnya.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    “Ya, pelaku Donat dihadapan penyidik kooperatif, dan mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP lainnya,” terang Kapolsek Suwendtra didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya SH di Mapolres Buleleng, Rabu (15/2).

    Kapolsek Suwendra merinci, 6 TKP di wilayah Desa Pangkung Paruk itu diantaranya, mengambil barang milik orang lain berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg  dirumah korban Bli Bagus (nama panggilan) sebanyak 2 kali,  juga mengambil dompet yang isinya uang tunai senilai Rp. 300.000 milik korban Dek Su, lalu mengambil jaket jeans warna hitam corak putih di atas jemuran milik Supra.

    Baca Juga:  Bhakti Sosial Kesehatan Lanud I Gusti Ngurah Rai di Buleleng

    Selain itu, pelaku Donat juga mengambil tabung gas 3 kg milik Mek Sani yang sudah dijual dengan harga Rp. 70 ribu, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Tak sampai disitu, pelaku kembali mengambil 1 unit HP Redmi 9A1 milik  Pak Tu Danu  seharga Rp. 400.000. Nah, sekira bulan November 202 lalu, mengambil 1 (satu) tabung gas milik  Tut Sudi kemudian dijual dengan harga Rp. 70 ribu sekitar bulan Oktober 2022 lalu.

    Alhasil, akibat perbuatannua pelaku Donat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (ard/kb)

    Back to top button