BulelengPeristiwa

Mencuri di Tujuh Lokasi, Polisi Bekuk Donat

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Seririt membekuk seorang pelaku pencurian KD alias Donat (21) asal Seririt. Hasil penyelidikan terungkap, pelaku Donat terbukti telah melakukan aksi pencurian di 7 lokasi.

    Seizin Kapolres Buleleng, Kapolsek Seririt Kompol I Made Suwendra mengungkapkan, berawal dari laporan Luh Eviani (19) yang kehilangan handphone OPPO A3S pada Minggu (5/2) lalu, pihaknya kemudian melakukan pengembangam sehingga berhasil mengungkap 6 TKP lainnya.

    “Ya, pelaku Donat dihadapan penyidik kooperatif, dan mengakui telah melakukan pencurian di 6 TKP lainnya,” terang Kapolsek Suwendtra didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya SH di Mapolres Buleleng, Rabu (15/2).

    Baca Juga:  Diduga Putus Obat, ODGJ Ngamuk dan Kabur dari RS

    Kapolsek Suwendra merinci, 6 TKP di wilayah Desa Pangkung Paruk itu diantaranya, mengambil barang milik orang lain berupa 1 tabung gas elpiji 3 kg  dirumah korban Bli Bagus (nama panggilan) sebanyak 2 kali,  juga mengambil dompet yang isinya uang tunai senilai Rp. 300.000 milik korban Dek Su, lalu mengambil jaket jeans warna hitam corak putih di atas jemuran milik Supra.

    Selain itu, pelaku Donat juga mengambil tabung gas 3 kg milik Mek Sani yang sudah dijual dengan harga Rp. 70 ribu, dan hasil penjualannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

    Tak sampai disitu, pelaku kembali mengambil 1 unit HP Redmi 9A1 milik  Pak Tu Danu  seharga Rp. 400.000. Nah, sekira bulan November 202 lalu, mengambil 1 (satu) tabung gas milik  Tut Sudi kemudian dijual dengan harga Rp. 70 ribu sekitar bulan Oktober 2022 lalu.

    Baca Juga:  Latihan Tahan Napas, Bule Rusia Malah Meregang Nyawa

    Alhasil, akibat perbuatannua pelaku Donat dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara. (ard/kb)

    Berita Terkait

    Back to top button