PeristiwaTabanan

Tukar Kartu ATM BPD Bali, Buruh Ladang Kuras Uang Bos Rp 89 Juta

    TABANAN, Kilasbali.com – Tukar kartu ATM BPD Bali, seorang buruh lading kuras uang bos hingga Rp 89 juta. Tepatnya, Rp.89.500.000.

    Peristiwa itu menimpa nasabah BPD Bali atas nama I Ketut Mandra(93) asal Banjar Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

    Pencurian ini dilakukan oleh seorang buruh di ladang miliknya, tersangka bernama I Komang Ardana (43) asal Banjar Tunas Mekar, Desa Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

    Pelaku menjalankan aksinya dengan menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM miliknya.

    Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, kejadian ini bermula sekitar tahun 2022 korban kenal dengan tersangka di rumah mangku dalem berlokasi di Banjar dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga.

    Baca Juga:  Cegah Keterlibatan dalam Judol, HP Personel Polres Tabanan Dirazia

    Dari perkenalan tersebut akhirnya korban dan pelaku sering berkomunikasi, hingga akhirnya pelaku bekerja dan tinggal di ladang milik korban yang berlokasi di Subak Ambengan, Banjar Dinas Kelaci, Desa Marga Dauh Puri, Kecamatan Marga, Tabanan.

    Dengan seiring berjalannya waktu korban dan tersangka sering bersama-sama, sekitar tanggal 19 Juni 2023 tersangka mau meminjam uang kepada korban dan korbannya pun mau membantunya.

    Selanjutkan korban menarik tabungan di kantor Bank BPD Cabang Marga dengan menggunakan buku tabungan dan setelah selesai menarik tabungan, korban disarankan agar membuat kartu ATM oleh petugas bank, setelah selesai membuat kartu ATM korban kembali ke Subak Ambengan untuk memberikan uang pinjaman tersebut kepada tersangka.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    Korban mengatakan bahwa dirinya sudah membuat kartu ATM dari rekening bank BPD Bali miliknya dan tersangka sempat menanyakan No Pin ATM korban dan korban pun memberitahunya.

    Dan pada hari Senin,10 Juli 2023 sekitar pukul 09.00 WITA korban datang ke ATM Bank BPD Bali Cabang Marga untuk melakukan penarikan yang dibantu oleh satpam Bank BPD Bali. Saat memasukan nomor pin, mesin ATM tidak mau menerimanya dan oleh karyawan Bank BPD Bali Cabang Marga mengecek kartu ATM itu dan diketahui kalau ATM itu bukan miliknya melainkan atas nama pelaku I Komang Ardana.

    Kemudian korban mengecek tabungan, dari hasil rekening koran tabungan periode Juni Sampai Juli 2023 telah terjadi 90 kali transaksi penarikan sedangkan korban hanya menarik tabungan sebesar Rp.10.000.000,- menggunakan buku tabungan. Pelaku melakukan aksinya ini di beberapa cabang ATM Bank BPD Bali.

    “Pelaku memanfaatkan kelemahan korban yang sudah berumur. Dimana pelaku pura-pura melihat Kartu ATM milik korban, kemudian dengan kecepatan tangannya, pelaku menukar kartu ATM korban menggunakan kartu ATM miliknya,” jelasnya.

    Baca Juga:  Sikapi Pemecatannya dari PDIP, Mulyadi Serahkan ke Megawati

    “Karena korban sudah tua mengira kalau kartu ATM tersebut sama. Apalagi sebelumnya korban sempat memberitahu nomor pin ATM miliknya kepada pelaku, jadi pelaku dengan leluasa menguras uang korban,” lanjut Kapolres.

    Dengan adanya peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp. 89.500.000,-.  Dan kini pelaku terancam menerima hukuman 6 tahun 8 bulan dipenjara. (m/kb)

    Back to top button