BulelengEkonomi BisnisNews Update

Marak Dijual Ruko Pasar Banyuasri, Ini Penjelasan Dirut Perumda Pasar Buleleng

    SINGARAJA, Kilasbali.com — Marak tulisan dijual terpampang di sejumlah rumah toko (ruko) Pasar Banyuasri Buleleng. Tak pelak, hal tersebut memantik multitafsir (simpang siur) di kalangan masyarakat. Pasalnya, ruko itu merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

    Direktur Utama (Dirut) Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng I Putu Suardhana SE, MM akhirnya angkat bicara terkait hal tersebut.Ia memastikan, pihaknya telah mengetahui terkait tulisan dijual yang terpampang di sejumlah ruko Pasar Banyuasri.

    Baca Juga:  Pertamina Dukung Perkembangan DTW Alas Kedaton

    Menurutnya, jika mengacu pada regulasi, sejatinya tulisan dijual itu memang terkesan kurang etis, bahkan tidak dipungkiri berpotensi mengundang pertanyaan serta multitafsir di kalangan masyarakat.

    “Tulisan dijual itu, sejatinya bukan menjual ruko yang merupakan aset Pemkab Buleleng. Namun, yang dimaksud dijual itu, hanya pelimpahan hak para pemegang Surat Hak Pemakaian Tempat Usaha (SHPTU). Ya, hak itu diberikan oleh pihak manajemen Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng. Jadi, mereka (pemegang SHPTU) boleh jual belikan ruko itu. Disinu kami tegaskan kepada para pemegang SHPTU saat transaksi jual beli itu dilarang merubah bentuk ruko,” ujar Dirut Suardhana ditemui di ruangannya Jumat (6/10).

    Baca Juga:  Hari Berkabung Nasional Wafatnya Wapres ke-9, Masyarakat Bali Diimbau Kibarkan Bendera Setengah Tiang
    Dirut Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng I Putu Suardhana SE, MM. Foto/ist

    Apa keuntungan Pemkab Buleleng dalam transaksi jual beli ruko itu?

    Berbicara keuntungan sambung Dirut Suardhana, nantinya Pemkab Buleleng mendapatkan keuantungan sebesar 2,5 persen dari harga transaksi jual beli pelimpahan ruko tersebut.

    “Sah tidaknya pelimpahan hak atau transaksi jual beli ruko pemegang SHPTU dilakukan disini, di kantor Perumda Pasar Argha Nayottama Buleleng. Tidak boleh di Notaris,” tegasnya. (*)

    Back to top button