GianyarHukum

Buntut Sertifikasi PKD, Sanksi Adat vs Pidana

    “Prokontra Sertifikasi PKD di Desa Adat Jero Kuta Pejeng”
    GIANYAR, Kilasbali.com – Keberatan puluhan krama terhadap sertifikasi tanah teba atas nama Desa Adat Jero Kuta Pejeng, terus berbuntut panjang. Ancaman sanksi adat dari prajuru adat pun bukannya membuat krama takut.

    Justru sebaliknya, krama yang keberatan ini sudah mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar tentang dugaan tindak pidana pemalsuan dalam proses sertifikasi tersebut. Hal itu terungkap dalam Pertemuan antara Perwakilan Krama yang keberatan dengan Perbekel Pejeng, Senin (27/7/2020).

    Salah satu perwakilan krama yang keberatan, I Ketut Sugiarta mengakui jika prajuru adat Jero Kuta Pejeng berencana akan memberikan sanksi adat kepada krama yang keberatan atas sertifikasi tanah Teba tersebut.

    Bahkan, Bendesa Adat Jro Kuta Pejeng, Cokorda Gde Putra Pemayun telah mengatakan itu melalui media. Pihaknya pun mempersilahkan sikap prajru tersebut.

    Baca Juga:  Ini Empat Kapolsek Anyar di Gianyar

    “Kalau mau diperpanjang, kita juga akan perpanjang. Mungkin saya akan bongkar lebih dalam lagi. Lapor lebih jauh lagi. Mumpung basah, basah sekalian,” imbuh krama yang juga seorang advokat ini.

    Pernyataan I Ketut Sugiarta disampaikan usai pertemuan antara perwakilan krama yang mengajukan keberatan tanah teba dijadikan PKD meminta petunjuk sekaligus mediasi ke kantor Desa Pejeng.

    Dalam pertemuan itu, Perbekel Pejeng, Tjok Gede Agung Kusuma Yuda mengakui bahwa proses pensertifikatan PKD di Desa Pejeng memang dikebut sesuai program nasional. Bahkan sertifikat sudah selesai 4 bulan lalu sebelum Covid-19.

    Pihaknya mengaku sempat diundang untuk rapat di Kantor Pertanahan Negara (BPN) Gianyar. Pada intinya, paparnya sebanyak 570 sertifikat sudah diterbitkan dan siap dibagikan.

    “Untuk krama yang keberatan, tentunya tidak dibagikan. Kami juga sedang membuat laporan ke Gubernur terkait kasus ini agar dapat pencerahan,” ujarnya.

    Dalam pertemuan itu, Perbekel juga menginformasikan bahwa Desa Adat Jero Kuta Pejeng akan memberlakukan sanksi adat. Dalam hal ini pihaknya mendukung prajuru adat untuk memberlakukan sanksi adat. “Sebagai Perbekel, Saya hanya memperkuat, karena tidak punya kuasa dalam adat,” ujarnya.

    Baca Juga:  Begini Penampilam Gong Kebyar Duta PKB Kabupaten Gianyar

    Sementara versi perwakilan krama, I Made Wisna, S.Pd., berharap tanah teba yang dikuasai selama lebih dari 20 tahun bisa dimohonkan hak milik. Bukan justru menjadi PKD atas nama Desa Adat.

    Terlebih dalam sertifikat yang telah terbit, berisi catatan bahwa hak milik tersebut tidak bisa dijadikan jaminan hutang dan tidak boleh dapat dialihkan baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin dari pejabat yang berwenang, kecuali diperlukan pemerintah untuk kepentingan umum.

    Karena itupula, pihaknya mengajukan pengaduan ke Polres Gianyar. Terlebih Wisna memiliki lahan persawahan seluas 20 are di luar PKD yang juga turut disertifikasi sebagai tanah PKD. “Tidak ada penjelasan yang disampaikan atas perubahan status tanah itu. Tiba-tiba saja diumumkan di banjar bahwa sertifikat sudah selesai. Ini yang kami pertanyakan,” ungkapnya.

    Baca Juga:  Sanjaya Didukung Penuh Jadi Cabup Lagi, Bursa Posisi Wabup Diprediksi Ramai

    Lantaran sertifikasi tanah ini pula dirinya dan puluhan krama lainnya mengaku was-was jika tanahnya dijadikan PKD. Karena krama nantinya tidak punya hak sepenuhnya atas tanah yang mereka wariskan secara turun temun itu.

    “Kami tegaskan, pengaduan ke Polres Gianyar tidak melaporkan oknum, melainkan hanya mempertanyakan Proses sertifikasi yang kami nilai ad beberapa kejanggalan. Walaupun nantinya dari hasil pemeriksaan petugas, ditemukan unsur tindak pidana dan ada nama yang muncul sebagai tersangka, itu tentunya kewenangan pihak kepolisian,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi