GianyarNews Update

Janjikan Lolos CPNS, Pria Ini Terima Uang 195 Juta

    GIANYAR, Kilasbali.com – Hingga tujuh tahun lebih berlalu, SK CPNS yang dijanjikan oleh tersangka IBM (51), tak juga turun. Harapan korban inisial NMAW (42) wanita asal Medahan, Blahbatuh inipun pupus.

    Termasuk perjuangannya untuk mendapatkan kembali uang senilai Rp 195 Juta. Proses hukum atas dugaan penipuan pun akhirnya ditempuh sebagai ganjaran terhadap pria asal Lingkungan Kaja Kangin, Beng, Gianyar.

    Aksi penipuan bermodus meloloskan CPNS ini sujatinya terjadi pada November 2015 silam. Saat itu korban mendapat informasi jika pelaku bisa meloloskan CPNS menjadi PNS/ASN.

    Korban bersama bapaknya pun mendatangi pelaku di kediamannya. Dengan menyakinkan, pelaku menyebutkan jika saat itu ada bukaan seleksi CPNS di salah satu instansi pemerintah.

    Baca Juga:  Diprediksi Meningkat Kunjungan Wisatawan ke Tanah Lot Selama Bulan Ramadan

    Pelaku pun menyatakan kesanggupannya meloloskan CPNS dengan syarat menyetorkan uang. “Saat itu pelaku mensyaratkan penyetoran uang senilai Rp 250 juta,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Rabu (10/2).

    Dengan syarat jumlah uang yang cukup besar itu, tentunya korban berpikir. Namun, pelaku dengan lihainya menyebut jika pembayarannya bisa dicicil.

    Dengan perjanjian itu pula, korban menyanggupi hingga terjadi 10 kali pembayaran dengan beragam jumlah hingga total uang yang disetorkan mencapai 195 juta.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

    Korban pun tidak melanjutkan pembayaran karena selama iru belum ada tanda-tanda lolos CPNS.

    Waktu berjalan, sejak lewat dari setahun, korban baru mulai sadar jika dirinya ditipu hingga berbalik arah terus mengejar agar uangnya dikembalikan.

    Karena janjinya tidak terbukti, pelaku pun mulai berdalih jika dirinya hanya penyalur dan uang korban diserahkan ke orang lain. Dan orang yang dimaksud sudah meninggal.

    Lantaran terus dikejar, pelaku pun sempat memblokir nomor korban. Namun korban denga gencar mendatangi pelaku ke rumahnya.

    Pelaku pun berulang kali berjanji akan mengambali uang korban dalam tenggang waktu tertentu namun tidak pernah ditepati.

    Baca Juga:  Suara Festival Hadirkan Surga Tersembunyi di Nuanu City

    Korban pun kecapaian hingga akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Gianyar. “Korban baru melakukan perlaporan pada Nobember 2022,” terang Akp Ario.

    Selama menyidikan, pelaku pun berupaya menempih upaua perdamaian dengan dalih sedang berusaha akan mengembalikan uang lorban secepatnya.

    Karena tidak juga menunjukan itikad baiknya, status prlkau pun ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

    “Kami juga melakukan pengembangan penyidikan, karena tidak tertutup kemungkinan ada korban lainnya. Pelaku kami jerat pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga 4 tahun penjara,” terangnya. (ina/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi