KarangasemSeni BudayaTokoh

UU Provinsi Bali, Pemerintah Pusat Akui Potensi Budaya Bali

    KARANGASEM, Kilasbali.com – Dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Provinsi Bali, ke depan akan ada perhatian khusus dari pemerintah pusat terhadap kebudayaan Bali.

     

    Hal ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Bali, Tjok. Oka Sukawati (Cok Ace) disela-sela ngayah mesolah Topeng Sidakarya saat pelaksanaan Penyineban Karya Ida Betara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Rabu, 26 April 2023.

    Baca Juga:  Produk Inovasi Civitas INSTIKI Menyita Perhatian Wali Kota Denpasar di DTIK Festival 2024!

     

    “Riantukan (karena,red) Undang-Undang Provinsi Bali sampun disahkan dan bulan Mei ini sampun berlaku, ada pasal-pasal yang disana menyebutkan potensi Bali dalam hal niki Budaya termasuk di dalamnya seni,” ungkap Cok Ace.

     

    Menurutnya dengan adanya undang-undang ini, budaya Bali akan mendapat perhatian yang lebih besar, salah satunya dalam hal pendanaan.

    Baca Juga:  Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bali

     

    Sama seperti daerah lainnya yang memiliki sumber daya alam dan tambang, kebudayaan juga diakui sebagai kekuatan dan potensi di wilayah Bali.

     

    Ia menambahkan hal ini tidak terlepas dari budaya Bali yang merupakan kekuatan dan daya tarik utama Bali, sehingga pelestariannya tidak bisa terlepas dari partisipasi masyarakat serta pembiayaan yang memadai.

     

    Baca Juga:  Atasi Stunting 'Berkunjung dan Berbagi', Rai Wahyuni Sanjaya Berkolaborasi dengan Penjabat Ketua TP PKK Provinsi Bali

    “Artinya sangat baik sekali niki pusat sudah memberikan perhatian untuk budaya Bali melalui bantuan-bantuan selanjutnya,” kata Cok Ace. (m/kb)

     

    Back to top button

    Berita ini dilindungi