GianyarNews Update

Prajuru Digugat, Desa Adat Jasan Tidak Libatkan Massa

    GIANYAR, Kilasbali.com – Dalam tahapan mediasi yang berlangsung alot, gugatan perkara perdata No. 89/Pdt.G/2023/PN.Gin yang diajukan oleh Penggugat Ida A.A. Alit Atmaja alias I Made Alit Atmaja dengan tergugat pihak Desa Adat Jasan dalam hal ini tergugat I Wayan Riun ( Bendesa Adat Jasan ) I Ketut Sidin ( Kelian Adat Jasan ) dan I Wayan Tangsi Asrama ( Perbekel Sebatu ) tidak menemui jalan damai. Meski sidang bakal berlanjut, pihak tergugat memastikan tidak lagi melibatkan ratusan krama adat.

    Baca Juga:  PPDB 2024 di Gianyar Nihil Siswa Tercecer, Dewan Apresiasi Pj Bupati

    Dengan adanya gugatan perdata tersebut Bendesa Adat Jasan I Wayan Riun, Sabtu (28/7) menyampaikan, pihak Desa Adat Jasan akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan Tanah Sengketa yang selama ini merupakan tanah tatakan ayah Desa yang sebelumnya di kuasai oleh I Ketut Wenten ( orang tua Penggugat ).

    Namun pada tahun 1998-1999 tanah sengketa diambil alih oleh Desa Adat Jasan mengingat penggugat sudah dikeluarkan secara adat maupun dinas dari Banjar Jasan dengan beberapa alasan yang salah satunya Penggugat tidak aktif dalam suka duka di Desa Adat Jasan.

    Terkait perkara perdata dari pihak Desa Adat Jasan sepenuhnya menyerahkan proses perdatanya melalui Penasehat Hukum yang telah ditunjuk.

    Baca Juga:  KPU Tabanan Tunggu Juknis Pemilih di Teritorial Unik

    “Kami akan tetap mengimbau dan mengajak seluruh Krama Adat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak mudah terpancing oleh isu – isu yang dapat mempekeruh situasi kamtibmas di Jasan dengan mamanfaatkan situasi yang ada,” ungkapnya.

    Dalam proses mediasi di PN Gianyar diakuinya tidak ada titik temu. Obyek sengketa dalam gugatan Perkara Perdata yang diajukan oleh Penggugat Ida A.A.Alit Atmaja alias I Made Lalit ke PN Gianyar adalah Tanah Tegalan/abian. Kini tanah sengketa dikuasai dan dikelola oleh pihak Desa Adat Jasan.

    Pihak pengguggat mengklaim bahwa Tanah sengketa merupakan tanah warisan guna kaya dari almarhum orang tuanya yang bernama I Ketut Wentan sesuai dengan transaksi jual beli yang dilakukan pada tahun 1956. (ina/kb)

    Back to top button