GianyarKriminalNews Update

Rudapaksa Gadis 13 Tahun? AS Sempat Dihakimi Warga

    GIANYAR, Kilasbali.com – AS (29) warga asal Surabaya yang tinggal di Kelurahan Abianbase, Gianyar sempat dihakimi warga di Jalan Astina Selatan Gianyar. Setelah kepergok usai melakukan hubungan intim dengan seorang gadis cilik yang Ns (13) di sebuah rumah kost di Jalan Sinta, Kelurahan Bitera. Main hakim warga ini terjadi, karena diduga Ns mengaku telah dirudapaksa.

    Dari keterangan yang dihimpun, Minggu (7/1) peristiwa itu terjadi Sabtu petang. Terjadinya persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu berawal dari upaya As yang sudah kenal dan menyukai Ns untuk mengajak keluar bermalam mingguan. Namun Ns tak menyanggupi lantaran sedang menunggu warung di Jalan Sinta. Gagal pergi keluar, As pun langsung apel menemui Ns di warung tersebut.

    Baca Juga:  Roadshow, Wisnu Temui Sulinggih dan Aktif di Medsos

    Di warung As dan Ns pun terlibat obrolan sebagaimana orang pacaran. Obrolan itu pun menjadi panas hingga As mengajak Ns ke kamar Ns di belakang warung. Hingga adegan layaknya suami istri pun terjadi.

    Namun usai berhubungan badan, tiba-tiba datang Budiono (65) yakni kakek Ns dan terkejut mendapat mereka berdua di dalam kamar. As yang merasa malu dan langsung pergi. Setelah ditanya, As mengaku telah dirudapaksa oleh Ns. Pengakuan As ini kontan saja membuat Budiona berang dan mengejar Ns.

    Baca Juga:  Ratusan Taekwondoin Bali Ikuti Diklat Penguji dan Kepelatihan hingga UKT

    Bersama 2 warga kost di lokasi itu, Ns yang pergi naik gojek pun dikejar dan akhirnya berhasil dihentikan Budiona dua rekannya di Jalan Astina Selatan.

    Di sanalah terjadi penghakiman karena Ns diteriaki pemerkosa. Warga sekitar pun langsung ikut berang dan ambil bagian meluapkan kekesalan. Syukurnya, penghakiman itu dengan cepat dihentikan dna Ns lantas digelandang ke Mapolres Gianyar.

    Dari keterangan petugas jaga di Polres Gianyar, adanya kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang menurut keterangan korban dilakukan secara paksa menimbulkan reaksi yang berlebihan oleh pihak keluarga dan warga.  Sehingga saat pelaku berhasil ditangkap oleh warga mengakibatkan terjadinya tindakan main hakim sendiri.

    Baca Juga:  Ruko dan Rumah di Gianyar Terbakar

    “Terjadinya main hakim warga itu, diduga kuat karena pengakuan As telah dirudapaksa. Karena itu pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.petugas sudah melakukan olah TKP, Visum dan mengamankan Sejumlah barang bukti,” ungkapnya singkat. (ina/kb)

    Back to top button