Gianyar

Stimulus Rp10 juta, Pertahankan Koperasi di Tengah Pandemi

    GIANYAR, Kilasbali.com – Sejumlah koperasi yang selama ini sudah mampu memberikan bantuan dan meringankan beban ekonomi anggotanya juga ikut goyang lantaran dampak dari pandemi Covid-19.

    Pemprov Bali yang membuka pintu untuk memberikan bantuan dana stimulus senilai Rp 10 Juta langsung ditindaklanjuti Dinas Koperasi Gianyar.

    Semua koperasi di Gianyar pun dipastikan dapat melakukan pengajuan, namun wajib lolos verifikasi.

    Kepala Dinas Koperasi Gianyar, Dewa Gede Mahayasa mengatakan, 1.229 koperasi di Gianyar berhak mengajukan bantuan dana ini.

    Baca Juga:  Satpol PP Bali Gencar Sosialisasikan Perda 9/2000

    Karena disadari, keberadaan koperasi merupakan usaha bersama yang telah menyerap banyak tenaga kerja dengan hitungan mencapai 10 ribu orang lebih.

    Dalam situasi Covid-19 ini, diakuinya terdapat sejumlah koperasi yang mulai goyang. Menghindari terjadinya PHK, pihaknya meminta agar seluruh koperasi memanfaatkan kesempatan ini.

    “Pengajuan dana stimulus koperasi dari Pemprov Bali batas waktunya 15 Juni 2020. Kami harap koperasi mempersiapkan persyaratannya,” harapnya, Rabu (3/6/2020).

    Baca Juga:  Berpulang Jelang Pelantikan DPRD Gianyar

    Persyaratannya pun dinilai tidaklah banyak. Hanya dengan mengajukan permohonan bantuan stimulus usaha, surat pernyataan terdampak Covid-19 dilengkapi materai 6.000, fotocopy badan hukum, NPWP atas nama koperasi, rekening BPD atas nama koperasi, berita acara RAT tahun buku 2018 dan 2019.

    Selanjutnya neraca dan perhitungan SHU Desember 2018 dan 2019, neraca bulan April 2020, susunan pengurus dan pengawas, jumlah manejer dan karyawan, kwitansi (materai 6.000), terakhir fakta integritas yang juga bermaterai 6.000.

    Terkait berapa kuota koperasi di Kabupaten Gianyar yang akan mendapatkan dana stimulus, Dewa Mahayasa tidak menyebutnya. Pun dengan koperasi yang dipriotaskan. Kata dia, semua koperasi boleh mengajukan.

    Baca Juga:  Terobosan Sistem Tol Non Tunai Nirsentuh Pertama di Indonesia

    “Dana ini harus dimanfaatkan untuk biaya operasional karyawan, guna mengindari terjadinya PHK,” pungkasnya. (ina/kb)

    Back to top button