GIANYAR, Kilasbali.com – Tidak hanya dihadapkan pada proses hukum dengan ancaman pidana penjara, para tersangka pemerkosaan di Desa Lodtunduh, Ubud, Gianyar juga diganjar sanksi adat. Divonis telah mengotori desa, para tersangka secara bersama-sama diwajibkan menggelar pecaruan/ pembersihan di Catus Pata Desa setempat.
Hal itu diputuskan dalam Rapat Adat yang digelar Prajuru Desa Adat Lodtunduh. Bendesa Adat Desa Lodtunduh, Made Karya, membenarkan putusan adat tersebut. Pihak bersama prajuru Desa Adat Lodtunduh sudah menggelar rapat membahas terkait kasus pemerkosaan yang terjadi di Lodtunduh.
Dalam pertemuan tersebut antara lain dibahas sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada para pelaku pemerkosaan. “Putusannya, kelima tersangka pemerkosaan dikenakan sanksi adat, yakni wajib menggelar pecaruan,” ungkapnya, Kamis (6/5/2021).
Jero Bendesa Made Karya menyebutkan, dalam awig-awig dan pararem Desa Lodtunduh memang tidak ada mengatur soal pemerkosaan. Karena itu didasarkan atas hasil rapat Prajuru Desa adat. Pelaksanaan pecaruan tersebut dilaksanakan di Catus Pata sebagai upacara pembersihan wilayah desa adat.
Teknis pelaksanaan pecaruan akan dikoordinasikan dengan Kelian Banjar Kertawangsa. “Waktu pelaksanaan pecaruan masih menunggu petunjuk Pinandhita,” pungkasnya. (ina/kb)
Berita terkait
https://www.kilasbali.com/pemerkosaan-pegawai-mini-market-di-ubud-polisi-tetapkan-lima-orang-tersangka/